PBS di Gumas Dianggap Ingkar Janji

Bupati Kembali Tutup Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya

Jalan Kuala Kurun-Palangkaraya
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menegur sopir truk angkutan PBS, di pos jaga Kurun-Sei hanyo, Jumat (17/3) sore.(arham said/radarsampit)

KUALA KURUN –Radar Sampit.com- Bupati Gumas Jaya Samaya Monong kembali menutup Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang melintasi wilayah Kabupaten Gumas. Hal ini buntut dari ingkar janji perusahaan besar swasta (PBS) yang belum merealisasikan Coorporate Social Responsibility (CSR).

”Ada belasan PBS yang melintas di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya belum merealisasikan CSR. Hanya janji-janji saja. Itulah alasan saya mengapa ruas jalan ini kembali ditutup dulu,” ucap Jaya, di pos jaga Kurun-Sei hanyo, Jumat (17/3).

Bacaan Lainnya

Janji yang pertama lanjut dia, beberapa waktu lalu, belasan PBS ini berjanji siap merealisasikan CSR untuk masyarakat, baik itu di bidang pendidikan, kesehatan, sarana prasarana air bersih, perbaikan jalan lingkungan, dan bidang lainnya yang diperlukan masyarakat.

”Kemarin saya tanya realisasi CSR itu, namun tidak ada jawaban yang pasti. Untuk apa ada investor berinvestasi, kalau tidak membawa kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Padahal yang diminta hanya CSR,” tegas Jaya S Monong.

Baca Juga :  Didatangi Propam Polda, Personel Polres Katingan Diperiksa Sampai Kerapian Rambutnya

Kemudian janji yang kedua lanjutnya, terkait partisipasi penanganan ruas jalan Kuala Kurun Palangka Raya. Selain menggunakan dana dari APBD provinsi dan partisipasi PBS yang sebelumnya sudah disepakati, juga ada kesepakatan dengan PBS yang siap membantu penanganan jalan yang sifatnya darurat di beberapa titik yang rusak.

”Di beberapa titik ruas jalan yang rusak tadi sudah dilakukan penanganan bersifat darurat. Akan tetapi laporan kontraktor, mereka masih belum menerima realisasi pembayaran dari PBS. Ini artinya PBS tidak serius untuk merealisasikan kewajiban mereka,” sesalnya.

Jaya juga menuturkan, penutupan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya berlaku sampai PBS merealisasikan seluruh CSR dan membayar kontraktor yang sudah melakukan penanganan jalan yang sifatnya darurat.

”Kontraktor tidak mau bekerja jika tidak ada pembayaran untuk penanganan jalan yang sudah mereka kerjakan. Ini harus segera direalisasikan, karena jika dibiarkan akan bertambah banyak titik jalan yang kembali rusak,” paparnya.



Pos terkait

Komentar ditutup.