KUALA KAPUAS – Demi mencegah permasalahan pengelolaan keuangan di pemerintahan desa di lingkup Kecamatan Mantangai, Kejaksaan negeri (kejari) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi pencegahan.
Turun langsung dalam kegiatan itu Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, didampingi oleh Kasipidsus Haris C Wibowo, Kepala Inspektur Kabupaten Kapuas Heri Bowo, dan disambut oleh Camat Mantangai Yubderi. Turut hadir pula para kepala adat, pejabat kepala desa setempat.
Kejari mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya membuka diri membimbing pemerintahan desa, terkait dengan tata kelola Keuangan Desa.
“Apa yang kami sampaikan dalam sosialiasi ini, agar bisa dipahami dan dimengerti oleh para kades dan Pj kades yang ada di Kecamatan Mantangai. Sehingga tidak ada lagi permasalahan kedepan, seperti kasus-kasus korupsi,”ujar Arif, Jumat (17/12) kemarin.
Ke depan diharapkannya, para Pj kades dan kades defenitif yang terpilih dalam pemilihan kades serentak tahun 2022, untuk lebih memahami tentang tata kelola keuangan desa. Seperti peruntukan penyaluran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
“Kalau bisa dikelola dengan baik tidak ada permasalahan terhadap DD dan ADD, sehingga masyarakatnya bisa lebih sejahtera. Kalau pengelolahannya tidak baik, tentu akan menjadi masalah yang berurusan dengan pihak penegak hukum,” pungkas Arif Raharjo.(der/gus)