Pasang Spanduk Sembarangan, Siap-Siap Ditertibkan

Pasang Spanduk Sembarangan Siap-Siap Ditertibkan
Kepala Dishub Palangka Raya Alman P Pakpahan

PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mengingatkan masyarakat yang memiliki kepentingan atau pelaku usaha untuk tidak memasang spanduknya di rambu-rambu lalu lintas.

“”Apa lagi dipasang di tempat-tempat yang mengganggu pejalan kaki atau rambu lalu lintas seperti trotoar, traffic light dan rambu petunjuk tikungan jalan sangat tidak dibenarkan. Pasang spanduk di tempat yang wajar dan tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Jumat (18/3).

Dia menjelaskan, ketika pelaku usaha serta pihak yang memiliki kepentingan mendapatkan izin memasang iklan di pinggir jalan, harus dipasang sesuai aturan yang berlaku.

“Jika masih ada yang melanggar aturan dengan memasang spanduk atau reklame di sembarangan tempat, kami tidak segan-segan menertibkan dengan mencopot atau membongkar,” tegasnya.

Menurutnya, pembersihan dan mencopot spanduk-spanduk liar itu mengacu aturan Perwali Nomor 22 tahun 2014, serta sejalan dengan program Dishub, yaitu SILANCIP atau Sistem Layanan Citra Perhubungan.

“Masyarakat maupun pelaku usaha serta pihak yang memiliki kepentingan harus dapat memahami aturan, pasang spanduk atau reklame minimal 20 meter dari rambu jalan atau lalu lintas, jangan sampai hal ini dilanggar,” tegasnya. (agf/fm)



Baca Juga :  Ringkus Sebelas Pengedar dan Barang Bukti 1,2 Kg Sabu, Dikendalikan Napi dari Penjara

Pos terkait