Patroli Besar-besaran Jaring Puluhan Pembalap Jalanan

balap liar sampit
PATROLI: Polisi menertibkan sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di Taman Kota Sampit, Sabtu (23/3/2024) malam. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Patroli besar-besaran yang digelar Polres Kotim, Sabtu (23/3/2024) malam, menjaring puluhan kendaraan yang diduga akan digunakan untuk balapan liar. Total ada 25 motor yang diamankan petugas dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Sarpani tersebut.

”Patroli gabungan yang dipimpin Kapolres Kotim ini untuk mencegah aksi balap liar selama Ramadan,” kata Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas, Minggu (24/3/2024).

Bacaan Lainnya

Selain mencegah balap liar, patroli juga bertujuan mengantisipasi premanisme, pungutan liar, dan mencegah anak mengendarai motor, serta gangguan Kamtibmas lainnya.

Adapun lokasi patroli yang dituju, yakni Jalan Tjilik Riwut (Terowongan Nur Mentaya), Jalan Yos Sudarso (Taman Kota Sampit), Jalan HM Arsyad, hingga Jalan Ahmad Yani.

”Sejumlah lokasi yang kami datangi merupakan titik rawan terjadinya tindak kriminal jalanan, balapan liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spek, dan sebagainya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ramai Mudik setelah Cuti Bersama, Bandara Iskandar Pangkalan Bun Padat

Sementara itu, kendaraan yang berhasil diamankan itu rencananya akan dikandangkan sampai selesai Lebaran. Pemiliknya diminta datang bersama orang tua.

”Kegiatan berjalan lancar dan sejauh ini kami belum mendapat kendala sama sekali. Saya harap aksi balap liar tersebut tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Di Palangka Raya, tim Patroli Presisi Respons Cepat (PPRC) Direktorat Sabhara Polda Kalteng dan Ditkrimum Polda Kalteng membubarkan dan mengamankan puluhan sepeda motor dan joki balap liar, Minggu (24/3/2024) dini hari.

Para pembalap jalanan dan kendaraannya diamankan di sekitar Jalan dr Murjani. Mereka tak berkutik setelah dikepung aparat. Setelah diamankan, mereka diminta membawa motor ke Pos Lantas Bundaran Besar dan melepas knalpot brong yang digunakan.

Selain itu, dikenakan sanksi tilang dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Danru PPRC Ditsabhara Polda Kalteng Bripda Gigih Yudhoyono mengatakan, langkah tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan balapan liar. Aksi itu meresahkan dan membahayakan orang lain maupun diri sendiri.



Pos terkait