Pemegang IUPHKm Ancam Ambil Paksa Lahan Perkebunan PT WYKI

hgu perkebunan sawit
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Cempaga Perkasa di Kabupaten Kotawaringin Timur, akan melakukan aksi penghentian paksa aktivitas perusahaan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) di Cempaga. Mereka mengklain lahan tersebut harusnya dikelola IUPHKm Cempaga Perkasa.

”Rencana aksi kami besok (hari ini, Red) dengan menghentikam semua aktivitas di atas areal IUPHKm, karena kasus ini sudah kami bawa hingga ke Jakarta dan IUPHKm merupakan pemegang yang sah izin di situ,” kata koordinator aksi Suparman, kemarin (20/8).

Bacaan Lainnya

Suparman menuturkan, panen massal itu dilakukan sebagai buntut tidak adanya upaya penyelesaian antara pihaknya dengan perusahaan. Menurutnya, koperasi masih memiliki iktikad baik untuk penyelesaian sengketa lahan tersebut. Sejak 2018 pihaknya menunggu penyelesaian agar bisa menggarap lahan, karena telah memiliki IUPHKm yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

”Sudah sejak tahun 2018 kami menunggu. Kami sebagai masyarakat berharap agar itu bisa diselesaikan secepatnya. Entah apa persoalannya hingga molor terus seperti ini,” ujar Suparman.

Suparman menambahkan, IUPHKm yang pihaknya kantongi tercatat seluas 704 hektare. Seluas 660 hektare tertanam kelapa sawit perusahaan yang menjadi biang masalah. Artinya, kara Suparman, areal yang sudah tertanam kelapa sawit selama 7-8 tahun tersebut tidak mengantongi izin.

Pihaknya memberikan waktu pada perusahaan tersebut untuk mencabut sawit serta membongkar kantornya dari areal itu. ”Silakan mereka cabut kelapa sawit dan bangunan mereka, karena memang operasionalnya di atas lahan masyarakat yang tidak pernah dijual ataupun sejenisnya. Yang pasti, kami sebagai pemegang izin ingin mengelola areal kami,” tegas Suparman.

Suparman menjelaskan, pihaknya mengantongi IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa bernomor 5972/MDENLHK-PSKL/ PKPS/PSL.0/9/2018 tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Koperasi Cempaga Perkasa seluas 704 hektare pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

”Kami sudah terlalu lama memegang izin IUPHKm, tapi areal itu dikuasai WYKI selama lima tahun ini, sehingga kami dan anggota tidak bisa leluasa melakukan aktivitas sesuai poin SK perizinan yang diterbitkan. Apalagi setelah rapat virtual kami dengan KLHK RI pada 6 September lalu dan diverifikasi, selanjutnnya 8 september di lapangan, tidak ada kepastian dari perusahaan untuk meninggalkan areal kami,” katanya.

Terkait konflik tersebut, Manager Humas PT WYKI Hendryan Keremata pada 2022 lalu pernah mengatakan, IUPHkm tersebut atas nama Koperasi Cempaga Perkasa, bukan perorangan atau kelompok.

”Kami ingin luruskan, ada yang menyebut perusahaan saling membenturkan antarkelompok masyarakat di Desa Patai, hal ini jelas tidak betul. PT WYKI sangat menghormati dan mematuhi aturat adat yang berlaku di Kotim. Kami tidak ada niatan mengadu domba, karena pada dasarnya perusahaan dengan koperasi adalah mitra kerja. Kalau ada masalah, diselesaikan bersama antara perusahaan dan koperasi selaku pemegang IUP-HKm,” tegasnya.

”Lahan inti dan plasma itu merupakan satu kesatuan yang kami sebut sebagai areal kebun kemitraan dengan Koperasi Cempaga Perkasa. Apabila lahan inti mengalami permasalahan maka lahan plasma juga akan terkena dampaknya,” tambahnya.

Berdasarkan notulensi audiensi antara KLHK bersama Pemkab Kotim, PT WYKI, dan Koperasi Cempaga Perkasa yang digelar di Jakarta, 11 Februari 2022, disepakati bahwa permasalahan tumpang tindih izin usaha perkebunan atas nama PT WYKI dengan IUP-HKm Koperasi Cempaga Perkasa akan diselesaikan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

Pos terkait