”Kami sudah terlalu lama memegang izin IUPHKm, tapi areal itu dikuasai WYKI selama lima tahun ini, sehingga kami dan anggota tidak bisa leluasa melakukan aktivitas sesuai poin SK perizinan yang diterbitkan. Apalagi setelah rapat virtual kami dengan KLHK RI pada 6 September lalu dan diverifikasi, selanjutnnya 8 september di lapangan, tidak ada kepastian dari perusahaan untuk meninggalkan areal kami,” katanya.
Terkait konflik tersebut, Manager Humas PT WYKI Hendryan Keremata pada 2022 lalu pernah mengatakan, IUPHkm tersebut atas nama Koperasi Cempaga Perkasa, bukan perorangan atau kelompok.
”Kami ingin luruskan, ada yang menyebut perusahaan saling membenturkan antarkelompok masyarakat di Desa Patai, hal ini jelas tidak betul. PT WYKI sangat menghormati dan mematuhi aturat adat yang berlaku di Kotim. Kami tidak ada niatan mengadu domba, karena pada dasarnya perusahaan dengan koperasi adalah mitra kerja. Kalau ada masalah, diselesaikan bersama antara perusahaan dan koperasi selaku pemegang IUP-HKm,” tegasnya.
”Lahan inti dan plasma itu merupakan satu kesatuan yang kami sebut sebagai areal kebun kemitraan dengan Koperasi Cempaga Perkasa. Apabila lahan inti mengalami permasalahan maka lahan plasma juga akan terkena dampaknya,” tambahnya.
Berdasarkan notulensi audiensi antara KLHK bersama Pemkab Kotim, PT WYKI, dan Koperasi Cempaga Perkasa yang digelar di Jakarta, 11 Februari 2022, disepakati bahwa permasalahan tumpang tindih izin usaha perkebunan atas nama PT WYKI dengan IUP-HKm Koperasi Cempaga Perkasa akan diselesaikan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
Menyikapi areal lahan yang terjadi tumpang tindih dan diportal, disepakati agar dibuka kembali oleh kedua belah pihak. Kemudian, atas kegiatan yang dilaksanakan di atas lahan sengketa tersebut, PT WYKI selaku perusahaan yang memimpin kegiatan di atas lahan inti dan mitra sesuai SPK tahun 2008 dan BABL tahun 2009, akan bertanggungjawab secara hukum atas seluruh tindakan kegiatan usaha pada lahan tersebut.
Selanjutnya, apabila terdapat pengaduan secara hukum maupun penyelidikan atas lahan yang bersengketa oleh pihak aparat kepolisian, PT WYKI siap bertanggung jawab secara penuh selama proses penyelidikan. berdasarkan notulensi audiensi antara KLHK bersama Pemkab Kotim, PT WYKI, dan Koperasi Cempaga Perkasa yang digelar di Jakarta, 11 Februari 2022, telah disepakati bahwa permasalahan tumpang tindih izin usaha perkebunan atas nama PT WYKI dengan IUP-HKm atas nama Koperasi Cempaga Perkasa akan diselesaikan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.