Pemkab Kotim Siapkan Payung Hukum Cegah Konflik Sosial

Halikinnor Ingatkan Ancaman Disintegrasi

konsultasi publik
KONSULTASI PUBLIK: Kegiatan konsultasi publik yang digelar di Aula Anggrek Tewu Setda Kotim, Kamis (17/4).

Kerusuhan Sampit harus menjadi pengingat akan pentingnya upaya pencegahan konflik sosial agar hal serupa tidak terulang.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam menjaga harmoni sosial melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penghentian Konflik Sosial serta Pemulihan Pasca Konflik.

Bacaan Lainnya

Bupati Kotim Halikinnor menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi disharmonisasi dan disintegrasi sosial. Salah satu ancaman serius yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah adalah konflik sosial berlatar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

”Deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi konflik bukan hanya tugas TNI dan Polri, tetapi harus menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat,” tegas Halikinnor dalam kegiatan Konsultasi Publik yang digelar di Aula Anggrek Tewu, Sekretariat Daerah Kotim, Kamis (17/4).

Halikinnor menekankan, upaya mencegah dan menghentikan konflik harus terus dilakukan secara sinergis, berkeadilan, dan berkesinambungan.

”Regulasi menjadi fondasi penting agar langkah-langkah antisipasi yang diambil lebih sistematis dan memiliki payung hukum yang kuat,” ujarnya.

Halikinnor mengatakan, pencegahan dan penghentian konflik sosial harus terus diupayakan. Karena itu, dalam konsultasi publik yang dihadiri 100 peserta melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga adat, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya untuk menghimpun masukan strategis.

”Langkah pencegahan dan deteksi dini terhadap konflik ini harus kita upayakan bersama-sama sebagai antisipasi yang komprehensif, efektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Halikinnor kembali mengingatkan konflik sosial yang pernah terjadi di Kotim pada tahun 2001 silam atau yang sering disebut Kerusuhan Sampit harus menjadi pengingat akan pentingnya upaya pencegahan dan penghentian konflik sosial agar hal serupa tidak terulang.

”Jangan sampai tragedi itu kembali terulang. Apabila sampai terjadi artinya Kotim mengalami kemunduran 24 tahun ke belakang dan situasi ini akan berdampak pada banyak sektor, baik itu keamanan dan ketertiban masyarakat, perekonomian, pendidikan dan lainnya,” ujarnya.

Melalui konsultasi publik ini diharapkan semua pihak bisa bersama-sama merumuskan agar ketika terjadi suatu permasalahan sekecil apapun itu bisa diatasi dan ada dasar hukum yang jelas untuk penanganannya sampai selesai.

”Mudah-mudahan dengan konsultasi publik ini yang dihadiri banyak pihak bisa memberikan masukan dan saran untuk melengkapi penyusunan perda tersebut,” ujarnya.

Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melalui perwakilannya Jhon Retei Alfri Sandi, DAD Kalteng menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Kotim.

”Ranperda ini menyentuh akar persoalan sosial di masyarakat kita. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberpihakan dan keseriusan pemerintah menciptakan perdamaian dan keadilan sosial yang hakiki,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan Ranperda harus menyerap kearifan lokal dan prinsip-prinsip budaya Dayak, termasuk falsafah Huma Betang, sebagai pijakan utama dalam menyelesaikan konflik.

Jhon menyoroti bahwa konflik sosial yang terjadi di Kalimantan Tengah banyak berkaitan dengan persoalan lahan antara masyarakat adat dan perusahaan besar swasta (PBS).

Oleh karena itu, Ranperda ini diharapkan dapat mengakomodasi peran peradilan adat, seperti yang telah diatur dalam Perda Kalteng No. 16/2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, Perda No. 5/2011 tentang Pengelolaan Kebun Berkelanjutan, Pergub Kalteng No. 42/2014 tentang Penanganan Konflik Usaha Perkebunan dan Peraturan DAD No. 1/2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak.

Pos terkait