Ketika Eksekusi Lelang oleh KPKNL Palangka Raya Diwarnai Keberatan Pemilik Tanah

Diduga Abaikan Proses Hukum Berjalan, Kuasa Hukum Desak Pembatalan

Protes eksekusi lahan
TOLAK EKSEKUSI: Rencana eksekusi lelang atas dua bidang tanah yang bersertifikat Hak Milik No. 1934/Hajak dan No. 1935/Hajak di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menuai protes keras dari pemilik sah lahan.DODI/RADAR SAMPIT

Rencana eksekusi lelang atas dua bidang tanah yang bersertifikat Hak Milik No. 1934/Hajak dan No. 1935/Hajak di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menuai protes keras dari pemilik sah lahan.

DODI, Palangka Raya | radarsampit.com

Bacaan Lainnya


Proses lelang yang dijadwalkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya pada Senin (25/7), dianggap melangkahi proses hukum yang masih berlangsung.

Dua pemilik tanah, Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin, yang diwakili oleh tim kuasa hukum mereka, menyampaikan keberatan resmi terhadap rencana lelang tersebut.

Mereka menilai tindakan KPKNL Palangka Raya dan Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh yang mendasari lelang pada Putusan Peninjauan Kembali No. 1184 PK/Pdt/2024, telah mengabaikan fakta hukum penting bahwa objek yang dilelang masih dalam status blokir pidana oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Curi Ponsel Warga, Amin Digiring ke Kantor Polisi

”Pemblokiran telah dicatatkan di Buku Tanah oleh BPN Muara Teweh, baik secara fisik maupun sistem elektronik. Artinya, secara hukum tanah tersebut tidak boleh dilakukan transaksi, apalagi sampai dilakukan lelang,” tegas salah satu kuasa hukum Petrisia dan Thalia, Aditya Sembadha, Jumat (1/8).

Eksekusi lelang itu sebelumnya diumumkan melalui Penetapan Jadwal Lelang No. JL-261/2/KNL.1201/2025 pada 21 Juli 2025. Namun pengumuman tersebut baru diketahui Petrisia dan Thalia pada 24 Juli 2025.

Kedua pemilik menyatakan terkejut dan kecewa karena merasa tidak pernah diberi kesempatan menyampaikan kondisi hukum terbaru dari tanah milik mereka.

Tim kuasa hukum pun menyoroti dugaan dilangkahinya prosedur penting oleh KPKNL dan PN Muara Teweh, yakni dengan tidak memperhatikan adanya laporan pidana dan proses perdata yang masih bergulir.

”Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023, Pasal 44 huruf c jo. Pasal 47 huruf b, pejabat lelang memiliki kewenangan untuk membatalkan lelang apabila terdapat blokir pidana. Jadi, semestinya, lelang ini tidak bisa dan tidak layak untuk dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Perjuangan Pedagang Ikan Asin Bantu Penderita Diabetes

Pihak kuasa hukum juga menyesalkan kurangnya koordinasi antara KPKNL Palangka Raya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Teweh. Mereka meyakini jika koordinasi dilakukan secara terbuka dan akurat, status blokir pidana akan diketahui dan menjadi dasar kuat untuk membatalkan lelang.



Pos terkait