SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi salah satu daerah yang menerima penghargaan One Map Policy Summit 2024. Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Bupati Kotim Halikinnor di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
”Alhamdulillah, Kotim mendapatkan Penghargaan One Map Policy Summit 2024. Sebagai apresiasi penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang untuk pemerintah daerah,” kata Halikinnor.
One Map Policy (OMP) merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial. Selain itu, dapat dijadikan sebagai acuan bersama dalam penyusunan kebijakan terkait penataan dan pemanfaatan ruang.
Selain Kotim, penghargaan serupa juga diberikan kepada Pemprov Kalteng, Pemprov Jawa Timur, dan Pemkab Pasuruan.
Halikinnor menuturkan, pada 2019, Kotim ditetapkan Kemenko Perekonomian RI sebagai Pilot Project penyelesaian permasalahan Tumpang Tindih Antar Informasi Geospasial Tematik (PITTI).
”Sejak itu, tim penyelesaian permasalahan PITTI Kotim menyusun matriks pola penyelesaian dan tindak lanjut dari rencana aksi. Untuk ini, Tim Pemkab Kotim selalu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perumusan pola, metode, dan penilaian dari penyelesaian permasalahan PITTI,” jelasnya.
Halikinnor melanjutkan, setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan di Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Pemkab Kotim mencermati peta indikatif tumpang tindih tersebut dan menyusun form register penyelesaian ketidaksesuaian.
Menurutnya, dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di Kotim, ada beberapa hambatan yang dialami, antara lain keterbatasan jumlah personel yang menguasai pemetaan dan GIS.
Kemudian, tugas pokok pekerjaan personel Tim Pemkab Kotim yang memengaruhi target waktu dan capaian dalam penyelesaian ketidaksesuaian. Penyelesaian ini masuk dalam kategori tugas tambahan. Kemudian, penyelesaian ketidaksesuaian yang menjadi kewenangan lintas kementerian.
Dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di Kotim, kata Halikinnor, pemerintah daerah juga menghadapi berbagai tantangan, di antaranya jumlah polygon ketidaksesuaian yang sangat banyak, yaitu 54.310 polygon ketidaksesuaian.
Wilayah yang sangat luas dan kondisi geografis Kotim memerlukan strategi dan prioritas dalam melakukan penyelesaian ketidaksesuaian.
”Pada awalnya tidak ada satu pun pemegang izin, konsesi, dan hak atas tanah yang mengetahui tentang PITTI dan permasalahan ketidaksesuaian yang terdapat pada areanya. Pelaku kegiatan pemanfaatan ruang atau pemegang izin, konsesi, dan hak atas tanah jumlahnya sangat banyak. Penyelesaian ketidaksesuaian ini sebenarnya tidak hanya melibatkan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga, namun seharusnya juga perusahaan pemegang izin, konsesi, atau hak atas tanah,” ujarnya.
Lebih lanjut Halikinnor mengatakan, potret permasalahan tumpang tindih IGT di Kotim terdapat berbagai jenis izin, konsesi, dan hak atas tanah yang cukup banyak dan beragam.
Izin, konsesi, dan hak atas tanah tersebut meliputi IUPHHK-Hutan Alam, IUPHHK-HTI, IUPHHK-Restorasi Ekosistem, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, HGU, HGB, izin lokasi, IUP perkebunan, IUP pertambangan, dan lokasi transmigrasi.








