Pengedar Sabu Simpan Senjata Api

Pengedar Sabu
EKSPOSE: Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo dan Kabid Humas Kombes Pol. K. Eko Saputro saat memperlihatkan barang bukti, dna dibelakangnya merupakan keempat tersangka peredaran sabu yang diringkus di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) baru-baru tadi.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA –Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng terus memerangi peradaran narkotika kendati dalam suasana bulan Ramadan saat ini. Hasilnya, Empat pengedar  sekaligus,  berhasil diciduk di  wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jumat (16/4) dan Sabtu (17/4) lalu.

Mereka antara lain atas nama Hapsah P Amir (36) warga Jalan Nganen Parenggean, Mulyadi  alias Andi (35) warga Jalan Iskandar Ketapang, Ivan Faisal (33) warga Jalan Pendawa, Ketapang dan Sehri alias Badak (38) warga jalan Sekar Arum. Keempatnya dibekuk di beberapa lokasi.  Hapsah di Jalan Bukit Karya, Mulyadi di Jalan Iskandar 17 serta Ivan dan Badak di jalan Pendawa, Jumat (16/4) dan Sabtu (17/4).

Dari tangan keempat tersangka anggota berhasil menyita sabu 19 paket dengan seberat 32,4 gram dan sepucuk senjata api jenis Revolver beserta dua butir amunisi serta barang bukti lainnya.  Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menyampaikan, keempatnya diketahui mengendalikan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Barang haram itu dipasok dari Pontianak. Bahkan tersangka Ivan merupakan target tangkapan dan kerap kali membawa narkoba dari Pontianak ke Sampit.

Diuraikanya, awalnya dari Hapsah diamankan  barang bukti 13 paket sabu seberat 10 gram, tempat menyimpan sabu dan satu unit ponsel. Dari, Mulyadi disita tiga paket sabu seberat 14,42 gram, dompet, ponsel dan bungkus rokok. Kemudian dari Ivan diamankan satu paket sabu 0,31 gram,bundle plastik, timbangan digital,sendok sabu,satu pucuk senjata api jenis revolver, dua butir peluru kaliber 9mm dan 10 mm. Dan, dari Badak disita dua paket sabu 7,67 gram,ponsel dan  bungkus rokok.

“Untuk kasus narkobanya terus dilakukan penyidikan dan kasus senjata api nantinya akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng.Yang memiliki senpi tersangka Ivan, senpi itu merupakan jaminan dari pembeli sabu yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan mendalam,” sebutnya perwira menengah Polri ini, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. K. Eko Saputro.

Nono juga menerangkan, sebelum dilakukan penangkapan, salah satu dari empat tersangka beberapa hari yang lalu ada menerima barang sebanyak 100 gram sabu. Barang sebanyak itu dalam beberapa hari juga sudah habis terjual, karena di Kota Sampit sudah ada pelanggan yang menunggu untuk diedarkan ke orang-orang tersebut.

“Barang haram itu didapatkan yang bersangkutan dari Kota Pontianak, Provinsi Kalbar. Untuk siapa pemasok barang tersebut ia sama sekali tidak mengetahuinya, karena pembelian hanya sistem transfer dan pengiriman barang tidak pernah melakukan pertemuan dengan pemesan,”  sebutnya.

Sementara itu kronologis penangkapan, Nono menguraikan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi dan peredaran narkotika di wilayah Kotim. Atas hal itu tim Subdit 2 kemudian melakukan penyelidikan dan setelah informasi akurat maka dilakukan penangkapan. Hingga awalnya meringkus Hapsah. ”Kita bekuk tanpa perlawanan dan tersangka menjual sabu mendapatkan barang dari seseorang dari Sampit,” ungkapnya.

Kemudian,   tim kembali mendapatkan info hingga dilakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku pengedar Mulyandi. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu. Dari interogasi pelaku, ia baru saja mengambil barang ke pemilik, yang awalnya sekitar 20 gram.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *