KUALA KAPUAS,RadarSampit.com – Lantaran sering meresahkan masyarakat, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan pengemis diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Polpp) Kabupaten Kapuas.
Kepala Satpol PP Kapuas Syahripin melalui Kepala Bidang Ketertiban Elnada mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya ODGJ yang berkeliaran di jalan Tambun Bungai sekitar Masjid Al Mukaram, dan seorang peminta-minta yang berkeliaran di Jalan Mahakam.
“Dengan adanya laporan warga, kami pun langsung bergerak ke lokasi, untuk mengecek dan memastikan adanya ODGJ serta pengemis yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Setelah sampai di lokasi pihaknya pun menemukan pengemis dan juga ODGJ, hingga pihaknya pun langsung mengambil tindakan dengan mengamankan pengemis dan ODGJ yang berkeliaran di jalan tersebut.
“Olehnya meresahkan mereka kami amankan, untuk ODGJ kami antarkan ke keluarganya dan minta pihak keluarga untuk menjaga ODGJ tersebut agar tidak berkeliaran di luar untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat menganggu masyarakat,” terang Elnada.
Sementara pengemis, diamankan di kantor Pol PP untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak meminta-minta di wilayah Kapuas.
Petugas juga mendatangi rumah peminta-minta tersebut untuk mengetahui alamatnya.
“Kami harapkan kerja sama masyarakat apa bila mendapati atau menemukan hal-hal yang dapat menganggu ketertiban dan ketenteraman dapat segera menghubungi Satpol PP dan Damkar Kapuas untuk ditangani lebih lanjut,” imbaunya. (der/fm)