KASONGAN-RadarSampit.com-Petugas Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Katingan, terpaksa mengambil tindakan tegas berupa penertiban kepada pengemis atau orang yang meminta-minta sumbangan mengatasnamakan agama di daerah Kereng Humbang, Kecamatan Katingan Hilir.
Hal itu juga menindaklanjuti laporan warga, yang merasa resah dengan aksi pengemis tersebut.
“Orang yang bersangkutan akan ditindaklanjuti oleh penyidik dan PTI di satuan polisi pamong praja Kabupaten Katingan,”ujar Kasatpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol, usai mengamankan pengemis itu, Selasa (18/10).
Menurutnya, untuk saat ini orang tersebut sedang menjalani tindaklanjut yang dilakukan oleh pihak penyidik. Dan pihaknya dalam penertiban itu menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 2022 terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Selama proses penertiban, pihaknya telah menurunkan anggota yang bertugas regu rutin dan anggota Petugas Tindak Internal (PTI).
Budiman menambahkan, selama proses pembinaan berlangsung berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Sebab, yang bersangkutan bisa bertindak kooperatif dan mau diperiksa.
“Diketahui, identitas dari perempuan ini berinisial HP, seorang warga dari Desa Dusun Langgulang, Kabupaten Sumenep. Ia merupakan warga pendatang,” tandasnya. (sos/gus)