SAMPIT, RadarSampit.com – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berpotensi berakhir mengecewakan. Alih-alih bakal menyeret tersangka, perkara itu ternyata belum tentu masuk kategori tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ramdhani mengatakan, pemeriksaan saksi telah rampung. Beberapa waktu lalu pihaknya menurunkan ahli, namun belum diketahui perhitungan ahli tersebut terkait kerugian negara dalam proyek itu.
”Hasil ahli masih kami tunggu. Masih belum keluar,” ucapnya, Selasa (31/8) lalu.
Dia juga enggan mau berspekulasi apakah kasus itu bisa dinaikkan ke ranah penyidikan atau tidak. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan ahli. Apabila ada indikasi kerugian negara, akan dinaikkan menjadi penyidikan. Artinya, ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang tentunya akan segera menyeret tersangka.
Sinyalemen bakal mengecewakannya penanganan kasus itu juga dari ahli yang dilibatkan mengecek proyek tersebut yang berasal lingkup Pemkab Kotim, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman Kotim. Dalam struktur birokrasi pemerintahan, Dinas PUPRPRK dan Dinsos Kotim berkedudukan sejajar. Hanya tugas dan kewenangannya yang berbeda.
Adanya dugaan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi umumnya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Sementara dalam lingkup internal pemerintahan, biasanya menggunakan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kotim Arsusanto sebelumnya mengatakan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejari Kotim terhadap dua instansi di lingkup Pemkab Kotim, terutama proyek pembangunan Kantor Dinsos Kotim bisa maksimal. Kasus itu diharapkan tak hanya ramai di awal, namun ujung-ujungnya menguap tak jelas.
”Saya berharap tidak hanya ramai di awal saja. Terpenting itu adalah akhirnya ada pidananya. Ada tersangkanya. Dan ada pihak-pihak yang terlibat,” kata Arsusanto, 5 Agustus lalu.
Arsusanto menuturkan, selama ini pihaknya hanya mendengar adanya pengusutan kasus di Kejari Kotim. Bahkan, sejumlah media sudah melakukan ekspose saat penyelidikan perkara. Namun, tidak ada satu pun yang sampai meja pengadilan.
”Bagi kami, masyarakat, yang penting itu adalah semangat pemberantasan. Mau siapa pun, kalau terlibat dalam perbuatan merugikan negara harus diproses hukum,” tegas Arsusanto.
Dia berharap Kejari Kotim di bawah kepemimpinan Donna R Sitorus bisa mencatat prestasi dalam pemberantasan korupsi.
”Ada yang bertahun-tahun sudah penanganannya, tapi belum ada kejelasan. Kalau memang dihentikan penyelidikannya, harusnya disampaikan, sehingga tidak memunculkan berbagai persepsi publik. Apa sulitnya sampaikan kasus ini tidak bisa dinaikkan ke pengadilan karena kedaluwarsa atau tidak cukup bukti,” katanya.
Catatan Radar Sampit, pembangunan Kantor Dinsos Kotim dikerjakan pascakebakaran yang menghanguskan bangunan kantor Dinsos Kotim pada 3 Mei 2019 lalu. Pemkab Kotim menganggarkan sebesar Rp 2,3 miliar untuk pembangunan gedung tersebut.
Namun, dikarenakan keterbatasan anggaran yang saat masih difokuskan untuk biaya penanganan Covid-19 anggaran berubah menjadi Rp 900 juta di tahun anggaran 2020. Pembayaran pertama Rp 900 juta dan pembayaran kedua Rp 591 juta.
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur dengan jenis pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinsos dikerjakan CV Mulia Jaya sejak 10 Juni 2020 dan ditargetkan selesai 22 September 2020 dengan jangka waktu selama 105 hari kalender. Namun, waktu pelaksanaan diperpanjang 180 hari sejak 31 Mei 2021- 26 November 2021.







