SAMPIT, radarsampit.com – Peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal masih marak terjadi di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Buktinya, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2023. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit berhasil menyita sebanyak 216.640 batang rokok ilegal.
Bahkan, memasuki awal bulan Agustus saja, Kantor Bea dan Cukai Sampit sudah melakukan penindakan peredaran rokok ilegal sebanyak 2 kali.
”Benar. Dalam bulan ini (Agustus) sudah dua kali penindakan,” kata Kasi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPBC TMP C Sampit, Aditya Dharmawan.
Aditya menjelaskan, selama Januari hingga Agustus 2023 ini, pihaknya telah menindak tujuh orang pelakunya sesuai dengan UU. Dan ke tujuh orang pelaku, dilakukan penindakan penyelesaian berupa tidak dilakukan penyelidikan dengan membayar denda. ”Ke tujuh orang pelaku mereka diminta membayar administratif sebanyak 3 kali lipat harga nilai cukai,” sebutnya.
Menurutnya, pengungkapan peredaran rokok ilegal terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Kotim. Diantaranya di Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, Seranau sampai ke Kabupaten Seruyan, tepatnya di Desa Rungau. ”Kami imbau jika tidak ingin berurusan dengan Bea dan Cukai, jangan sesekali berani mengedarkan rokok ilegal,” tegasnya. (sir/fm)