Penjual Rokok Ilegal di Sampit Hanya Disanksi Denda

rokok ilegal
ROKOK ILEGAL : Petugas Kantor Bea Cuka Sampit merazia penjual rokok ilegal di sejumlah kios, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA/KPPBC TMP C Sampit)   

SAMPIT, radarsampit.com – Peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal masih marak terjadi di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Buktinya, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2023. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit berhasil menyita sebanyak 216.640 batang rokok ilegal.

Bacaan Lainnya

Bahkan, memasuki awal bulan Agustus saja, Kantor Bea dan Cukai Sampit sudah melakukan penindakan peredaran rokok ilegal sebanyak 2 kali.

”Benar. Dalam bulan ini (Agustus) sudah dua kali penindakan,” kata Kasi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPBC TMP C Sampit, Aditya Dharmawan.

Aditya menjelaskan, selama Januari hingga Agustus 2023 ini, pihaknya telah menindak tujuh orang pelakunya sesuai dengan UU. Dan ke tujuh orang pelaku, dilakukan penindakan penyelesaian berupa tidak dilakukan penyelidikan dengan membayar denda. ”Ke tujuh orang pelaku mereka diminta membayar administratif sebanyak 3 kali lipat harga nilai cukai,” sebutnya.

Baca Juga :  Perajin Tempe dan Tahu Mogok Dua Hari

Menurutnya, pengungkapan peredaran rokok ilegal terjadi di  beberapa wilayah di Kabupaten Kotim. Diantaranya di Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, Seranau sampai ke Kabupaten Seruyan, tepatnya di Desa Rungau. ”Kami imbau jika tidak ingin berurusan dengan Bea dan Cukai, jangan sesekali berani mengedarkan rokok ilegal,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait