Peringatan Tak Digubris, Bawaslu Kobar Copot APS Caleg

bawaslu copot spanduk caleg
PENERTIBAN: Bawaslu melepas alat peraga sosialisasi (APS) di beberapa ruas jalan utama Pangkalan Bun, Rabu (15/11/2023). (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mencopot paksa alat peraga sosialisasi (APS) di sejumlah ruas jalan utama di Kota Pangkalan Bun, Rabu (15/11/2023).

APS tersebut terpaksa dilepas karena setelah penandatanganan surat pernyataan bersama para parpol pada 5 November 2023 untuk melepaskan APS secara mandiri, masih banyak yang belum dilepas.

Bacaan Lainnya

“Sudah kita lakukan imbauan ke parpol sebanyak tiga kali dan terakhir pada tanggal 2 November kemarin, sebelum penandatangan pernyataan bersama untuk pelepasan APS secara mandiri,” tegas Ketua Bawaslu Kotawaringin Barat Antonius.

bawaslu copot spanduk caleg

Menurutnya, APS yang ditertibkan adalah yang memuat unsur alat peraga kampanye (APK), seperti ada nomor urut calon legislatif (caleg), ada gambar paku untuk mencoblos nomor tertentu, ada ajakan memilih serta ada kalimat mohon doa restu.

Disebutkannya, kegiatan penertiban APS akan dilaksanakan sejak tanggal 15 November sampai 27 November 2023 dengan menyasar sebanyak 14 ruas jalan utama. Jalan utama tersebut adalah Jalan Hasanudin, Jalan Abdullah Mahmud, Jalan Hamzah, Jalan PRA Kesumayudha, Jalan Abdul Ancis, Jalan Perwira, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Ahmad Yani, Jalan Ratu Mangku, dan Jalan Malijo.

Baca Juga :  Bupati Kotim Minta Pedagang Makanan di Sampit Tak Vulgar Jual Makanan

Selain itu juga dilaksanakan di Pasanah, Bundaran Pancasila, Jalan Utama Pasir Panjang, serta Bundaran Bahari Kecamatan Kumai. bawaslu copot spanduk caleg

“Untuk hari ini belum seluruhnya kita tertibkan, dan akan kita laksanakan sampai 27 November atau selama masih ada APS yang terpasang,” ungkapnya.

Penertiban APS tersebut juga melibatkan unsur dari Satpol PP Kobar, TNI, dan Polri. Saat ini jumlah APS yang diamankan belum direkap. APS yang dicopot kemudian menjadi barang sitaan Bawaslu. “Apabila akan diambil maka harus membuat administrasi berupa BAP,” pungkasnya. (tyo/yit)

 



Pos terkait