Pj Bupati Katingan Ajak Masyarakat Lapor Pajak dan Pemadanan NIK-NPWP

society hari
LAPOR PAJAK: Pekan Panutan yang dihadiri oleh Pj Bupati Katingan Saiful dan Kepala KPP Pratama Sampit Heri Widiyanto, belum lama ini (20/2/2024). (istimewa)

KASONGAN, radarsampit.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan menggelar acara Pekan Panutan yang dihadiri oleh Pj Bupati Katingan Saiful, Kepala KPP Pratama Sampit Heri Widiyanto, dan Kepala KP2KP Kasongan Sunarto.

Pekan Panutan tersebut bertujuan untuk mengajak seluruh elemen lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Katingan untuk memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak yaitu melaporkan SPT Tahunan, serta memadankan NIK menjadi NPWP.

Bacaan Lainnya
Gowes

Pj Bupati Katingan Saiful dalam kegiatan tersebut telah melaksanakan Pemadanan NIK-NPWP sekaligus melaporkan SPT Tahunan tahun 2023 melalui e-filing di awal waktu.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa selain kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan warga negara Indonesia tentunya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan demikian lanjutnya, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi wajib untuk melaksanakan Pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum Juli 2024.

Baca Juga :  Satpol PP Kapuas Makin Gencar Razia Penjual Miras 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) maka melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2023.

Selanjutnya Saiful juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Katingan untuk segera melaksanakan Pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT tahunan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap negara. “Pajak Kuat, Katingan Bermartabat, Indonesia Maju,” katanya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Sampit Heri Widiyanto mengapresiasi langkah Pj.Bupati Katingan dalam kegiatan tersebut.

“Dengan telah melaksanakan Pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2023 melalui e-filing, Pj Bupati Katingan telah memberikan teladan terbaik yang patut untuk dicontoh sebagai panutan masyarakat Kabupaten Katingan,” ujarnya.

Heri Widiyanto juga mengajak seluruh wajib pajak di Katingan untuk melaksanakan Pemadanan NIK menjadi NPWP sekaligus melaporkan SPT tahunan melalui e-filing dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2024, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2024.



Pos terkait