Polres Kotim Tetapkan Dua Tersangka Kematian Mahasiswi Kedokteran

Motif Pemberian Minuman Keras Masih Misteri

miras oplosan
RILIS KASUS: Penyidik Polres Kotim telah menetapkan dua orang tersangka kasus kematian mahasiswi kedokteran di Mapolres Kotim, Sabtu (23/12/2023) malam. (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kasus kematian mahasiswi kedokteran berinisial W (22), sampai pada akhir kesimpulan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim menetapkan R (22) dan A (30) sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Kotim AKBP Sarpani setelah kepolisian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap dua tersangka pada Minggu (24/12/2023) malam.

Polisi berkesimpulan, W, mahasiswi Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) Jakarta, tewas setelah meneguk minuman racikan yang ditawarkan R, sahabat karibnya. ”Jadi, minuman zat berbahaya yang sudah sebelumnya diracik oleh A, ditawarkan R kepada W, hingga menyebabkan W meninggal dunia,” kata Sarpani di Mapolres Kotim.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, minuman bahan kimia itu merupakan hasil eksperimen yang dibuat A di Surabaya. R sendiri merupakan mahasiswa Universitas Surabaya yang mendalami kimia. Adapun A pegawai laboratorium tempat R menempuh pendidikan.

Baca Juga :  Desak Usut Aliran Uang Haram Setoran Lapak Pasar

Minuman hasil racikan tersebut dibawa R ke Kotim untuk diberikan langsung kepada korban. Di Sampit, R mengajak korban ke rumahnya di Jalan Jaya Wijaya VIII. Korban lalu meneguk minuman racikan tersebut.

Beberapa jam kemudian, reaksi aneh terjadi pada korban. Mahasiswi tersebut tiba-tiba lemas hingga tak berdaya. R lalu mengantarnya pulang. ”Saat di rumah, kondisi korban makin memburuk. Bahkan sempat muntah-muntah. Mengetahui kejadian itu, pihak keluarga langsung membawanya ke rumah sakit,” ujar Sarpani.

Saat menjalani perawatan, W yang pernah diundang untuk menyanyi di Istana Presiden itu mengembuskan nafas terakhirnya di RSUD dr Murjani Sampit. ”Saat bertemu pihak keluarga korban, R mengaku korban sebelumnya ada meneguk minuman keras. Namun, ternyata itu merupakan minuman zat berbahaya,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, yakni sejumlah peralatan laboratorium, kompor listrik blender, hingga spatula yang terbuat dari kaca.

Sarpani menegaskan, A dan R dijerat Pasal 204 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. ”Sesuai dengan perbuatannya, di mana kedua tersangka ini dengan sengaja menawarkan minuman berbahaya hingga menyebabkan seseorang telah meninggal dunia,” tutupnya.



Pos terkait