Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan Sisik Tenggiling  

trenggiling
Polres Lamandau menggagalkan penyelundupan sisik tenggiling sebanyak 233 kilogram. Penangkapan terjadi saat anggota menggelar razia narkotika di Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Minggu (10/12/2023)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Polres Lamandau menggagalkan penyelundupan sisik tenggiling sebanyak 233 kilogram. Penangkapan terjadi saat anggota menggelar razia narkotika di Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Minggu (10/12). Dari salah satu kendaraan yang dirhentikan justru ditemukan sembilan kardus berisi sisik tenggiling.

Wakapolres Lamandau Kompol Samsul Bahri didampingi kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani mengatakan, Polres Lamandau telah mengamankan tiga tersangka yakni W (36), P (23), dan AR (22) serta barang bukti 233 kg sisik tenggiling.

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi tangkapan terbesar di Kalteng dalam lima tahun terakhir, kalo biasanya hanya puluhan kilo, kali ini 233 kg bersama barang bukti lainnya,” ungkap Kompol Samsul Bahri, Selasa (12/12/2023).

Saat menggelar razia tersebut petugas memberhentikan kendaraan roda empat warna merah metalik dengan Nopol KB1548JD. Bukan narkoba yang ditemukan, petugas justru menemukan sembilan dus yang dilapisi karung.

Baca Juga :  Padahal Mau Tersangka, Polisi Terpaksa Hentikan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UPR

“Anggota kami meminta pengendara membuka salah satu dus yang ternyata berisi sisik tenggiling, kemudian petugas menginterogasi dan mengamankan dua orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolres Lamandau,” bebernya.

Berdasarkan keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain selaku orang yang menyuruh pengiriman sisik tenggiling yakni P (23) dan W (36) selaku pemilik barang pada 11 Desember 2023.

“Tersangka P (23) mengaku telah melakukan pengiriman barang terlarang ini sebanyak tiga kali dengan menggunakan mobil miliknya yang biasanya digunakan sebagai kendaraan travel,” sebutnya.

Wakapolres Lamandau menambahkan,  modus pelaku dalam menjual sisik hewan dilindungi ini dengan cara mengirimkan sampai ke tangan pembeli dengan metode pembayaran secara cash saat barang diterima oleh pembeli.

“Saat ini petugas kami sedang mencari tersangka lain sebagai penadah atau pembeli sisik tenggiling ini,” tegasnya.

Tenggiling merupakan mamalia bersisik dan tidak bergigi, pemakan serangga, biasanya menggulungkan badannya membentuk lingkaran apabila diserang musuh dan menggelinding sambil mengeluarkan bau busuk. Para pengepul sisik tenggiling ini mengaku mendapatkannya dari warga di desa-desa di wilayah Kalimantan Barat. Di sana daging tenggiling dikonsumsi oleh warga, sementara sisiknya dijual dengan harga Rp 500 ribu – Rp 600 ribu per kg. Para pengepul tersebut kemudian menjualnya lagi ke penadah seharga Rp 800 ribu per kg.



Pos terkait