JAKARTA, radarsampit.com – Mencuatnya “safe house” Ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara 46 mendapat respons banyak pihak. Langkah Firli memakai rumah di kawasan Jakarta Selatan itu dinilai berpotensi gratifikasi. Minta Polda Metro Jaya usut peran rumah tersebut dalam peran pemerasan.
Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan, jika informasi soal sewa benar, bapak berpotensi gratifikasi. Sebab, pimpinan KPK dilarang keras menerima fasilitas di luar yang dibiayai oleh anggaran KPK. “Dan angka 650 juta itu bukan angka yang kecil,” paparnya kepada Jawa Pos kemarin.
Dia menyebut selama menjabat di KPK aturan dilarang menerima fasilitas di luar ketentuan dilarang dengan tegas. “Bahkan ketika saya menikahkan anak saya, tamu yang ngasih uang satu juga atau lebih harus dilaporkan. Dan dikembalikan ke negara,” kenangnya.
Dia menilai penerimaan Firli atas fasilitas rumah di Kertanegara itu sangat bertentangan. Pun jika Firli ternyata membayar sendiri uang sewanya, itu tidak masuk akal. Mengingat, sepengetahuannya, fasilitas rumah untuk pimpinan tidak sampai di angka itu.
Saut berharap Polda mau mengusut mengenai duduk perkara rumah di jalan Kertanegara. Karena bisa berpotensi adanya gratifikasi. Ini sekaligus menambah pasal dugaan pemerasaan kepada Syarul Yasin Limpo (SYL) yang kini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Senada dengan satu, organisasi anti korupsi Indonesia Memanggil (IM57+) juga meminta rumah jalan Kertanegara diusut. Pertama, soal penggunaan safe house untuk rumah jalan Kertanegara 46.
“Sebab di KPK sendiri, safehouse merupakan tempat tersembunyi yang merupakan bagian tempat rahasia dalam mendukung operasi intelejen dan surveillance dalam mendukung penegakan hukum,” papar Ketua IM57+ M Praswad Nugraha kemarin. Rumah tersebut juga harus tercatat dalam aset KPK dan dibiayai oleh APBN tetapi lokasi yang sangat rahasia yang bahkan tidak semua penyidik pun tidak mengetahui.
Praswad menduga, rumah tersebut digunakan oleh Firli Bahuri bertemu dengan pejabat dan bahkan SYL yang terkait kasus sedang ditangani KPK. Tentu, ini tidak dapat dianggap sebagai safe house.
Hal tersebut mengingat rumah tersebut merupakan rumah yang tidak masuk dalam LHKPN dan bukan digunakan untuk mendukung operasi intelejen KPK. Rumah tersebut lebih tepat disebut “Lobby House” karena ternyata diduga menjadi tempat terjadinya negosiasi-negosiasi.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan bahwa memang banyak yang harus didalami terkait Alex Tirta dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua KPK. “Apakah Firli ini sudah menganggap Rp 650 juta ini uang kecil. Hingga menyewa setahun sekali senilai itu hanya untuk singgah,” paparnya.
Kalau seperti itu, lanjutnya, berarti Firli ini sudah sangat kaya raya. Seberapa kaya itu yang menjadi pertanyaan. “Walau dianggap uang kecil, seharusnya tetap dilaporkan ke LHKPN. Karena perlu dicatat, misalnya kekayaannya berapa berkurang Rp 650juta untuk menyewa. Harus ada jejak begitu. Kalau enggak patut dicurigai,” terangnya.
Dia mengatakan, untuk tahun kedua apakah juga uang sewanya telah dibayar. Kalau belum dikhawatirkan bila menjadi gratifikasi. Sebab, Alex Tirta ini bisa jadi orang yang juga berurusan dengan uang dari APBN.
“PBSI ini kan bisa menerima hibah dari APBN. Seharusnya, Firli menjauhi orang-orang seperti ini, tidak bileh berteman dengan yang begini,” urainya.
Menurutnya, Polda Metro Jaya yang telah memeriksa lebih dari 55 saksi semestinya dengan jumlah itu cukup untuk mendapatkan barang bukti. Pemeriksaan terhadap Alex Tirta ini harusnya puncaknya. “Sehingga Kamis atau Jumat bisa melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, sekaligus memberikan kepastian hukum,” jelasnya.








