Rekrutmen Pengawas TPS Bakal Dibuka Awal Januari 2024

Bawaslu Kotim Buka Pendaftaran 2.338 Kuota  

bawaslu kotim
SOSIALISASI : Jajaran Bawaslu Kotim saat mengumumkan sosialisasi rekrutmen pendaftaran pengawas TPS, baru-baru ini. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com  Kurang lebih satu bulan sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan membuka perekrutan pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang dimulai pada 2-6 Januari 2024.

Saat ini jajaran Bawaslu Kotim mulai memberikan sosialisasi dan mengumumkan pendaftaran yang dimulai pada 19-31 Desember 2023. “Sosialisasi sudah disebarkan melalui jajaran panwascam disetiap kecamatan Se-Kotim yang diteruskan ke Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Se-Kotim,” kata Oktavia, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kotim, Rabu (27/12/2023).

Bacaan Lainnya

Sesuai aturan, Bawaslu Kotim akan membuka kuota pendaftaran sebanyak dua kali kebutuhan TPS di Kotim yang berjumlah 1.169  dikali dua kebutuhan yaitu 2.338 dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

“Panwascam bisa melakukan perpanjangan masa pendaftaran apabila jumlah PTPS belum memenuhi dua kali kebutuhan. Apabila diperpanjang, akan kami umumkan pada 7 Januari 2024 dan penerimaan berkas pendaftaran masa perpanjangan dibatasi sampai tanggal 8 Januari 2024,” katanya.

Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui link https://bit.ly/3RV3XqO dan berkas pendaftaran dapat diserahkan ke Kantor Panwascam terdekat. “Khusus persyaratan kesehatan, ada sedikit perbedaan dengan Pemilu sebelumnya. Untuk keterangan sehat jasmani dapat diminta melalui puskesmas terdekat. Sedangkan, surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika dapat dilakukan di rumah sakit,” ujarnya.

“Namun, bagi calon PTPS yang berdomisili jauh dari rumah sakit, diperbolehkan membuat surat pernyataan sesuai format yang ada, tanpa diwajibkan harus ke rumah sakit. Syarat ini penting untuk membuktikan kemampuan secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Adapun persyaratan pengawas TPS diantaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI), berumur 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el.

Calon PTPS juga harus setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil.

Selain itu, calon PTPS minimal berpendidikan SMA dan diharuskan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu. “Calon PTPS wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS dan mengundurkan diri dari jabatan politik di pemerintahan dan atau BUMN atau BUMD saat mendaftar sebagai calon,” ujarnya.

Bagi yang yang berminat menjadi pengawas TPS, maka calon PTPS harus memastikan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. “Setelah semua berkas pendaftaran terpenuhi sesuai kuota, kami akan mengumumkan calon PTPS yang lulus administrasi pada 10 Januari 2024 dan dilanjutkan tahap wawancra pada 2-17 Januari 2024,” katanya.

Lebih lanjut, Natsir mengatakan penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan diumumkan pada 18-19 Januari 2024 dan pengawas TPS akan dijadwalkan dilantik pada 22 Januari 2024. “Ada masa perpanjangan rekrutmen khusus TPS apabila belum terisi pengawas itu akan kami jadwalkan pada 24 Januari-7 Februari 2024,” ujarnya.

Natsir menjelaskan tugas pengawas TPS nantinya akan mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Pos terkait