Roti Aoka Aman Dikonsumsi, Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Ini Penjelasan BPOM

roti aoka dan okko
Ilustrasi Roti Aoka dan Roti Okko

SAMPIT, radarsampit.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan hasil pemeriksaan laboratorium terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka buatan PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung.

Dari informasi yang dirilis BPOM, Plt Kepala Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kalteng Mei Indarti mengatakan, pada 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.

Bacaan Lainnya

”Kami telah menerima rilis resmi dari BPOM RI bahwa produk roti Aoka tidak terbukti mengandung natrium dehidroasetat yang dibuktikan dari hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024, tidak ditemukan natrium dehidroasetat di sarana produksi,” kata Mei Indarti, Rabu (24/7/2024).

BPOM juga melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran.

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Dan hal ini tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

”Atas temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko menghentikan kegiatan produksi, menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” katanya.

Terkait izin edar yang sempat diberikan BPOM terhadap roti Okko, ke depannya akan ada perubahan data yang diregristrasi dengan hasil uji laboratorium dan akan meningkatkan standar pemberian izin terhadap produk olahan makanan.

”BPOM melarang peredaran roti Okko dari pasaran, karena terbukti terdapat kandungan natrium dehidroasetat. Selama belum ada pembinaan, roti Okko tidak boleh dikonsumsi. Proses produksinya juga sudah dihentikan,” katanya.

Untuk diketahui, natrium dehidroasetat merupakan garam natrium dari asam dehidroasetat yang dapat menghambat pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri, ragi, dan jamur yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan pada saluran pencernaan bagi penderita alergi.

Zat tersebut juga belum masuk dalam daftar bahan pengawet makanan yang diizinkan BPOM.

Lebih lanjut Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati menjelaskan, produk roti Aoka yang disebut bisa awet bertahan selama tiga bulan dapat terjadi karena menggunakan teknologi pengawetan makanan.

”Masa simpan bahwa di pangan itu ada teknologi pengawetan, pengawetan makanan dapat dilakukan dengan cara produksi pangan olahan yang baik dengan cara menerapkan teknologi pengawetan misalnya dengan pemanasan,” kata Ema dalam konferensi pers, Kamis (25/7/2024).

Selain itu, pengawetan makanan juga dapat dilakukan secara aseptis hingga memanfaatkan sinar UV.

”Teknologi pengawetan termasuk menggunakan pengawet itu dapat memperpanjang umur simpan dari produk tertentu,” ujarnya.

Ema mengatakan selama penggunaan pengawet itu diperbolehkan sepanjang produsen bisa menjamin mutu atau kualitas dari produk yang dibuatnya.

Pos terkait