SAMPIT, radarsampit.com – Bos pengelola parkir di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Isti Suilah mengalahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam gugatan perdata di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Pemkab Kotim diminta mengembalikan dana sebesar Rp122 juta kepada Direktur CV Graha Teknik tersebut.
”Kami memenangkan gugatan atas utang Dishub sejumlah Rp100 juta rupiah lebih untuk pengembalian aset alat parkir elektronik,” kata Isti Suilah, yang sebelumnya juga divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi parkir PPM, Kamis (25/7/2024).
Isi surat putusan gugatan tersebut menyatakan, perbuatan Dishub Kotim yang menguasai aset parkir elektronik milik Isti tanpa melunasi sisa pengembalian pembayaran aset parkir elektronik merupakan perbuatan melawan hukum.
”Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat berupa pengembalian aset parkir elektronik sejumlah Rp122.465.880,” demikian bunyi petikan putusan tersebut.
Isti melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perdata pada November 2023 lalu. Gugatan itu dia layangkan karena dirugikan. Adapun modal pengadaan alat parkir elektronik yang harus dia keluarkan sebesar Rp350.000.000.
Pengembalian asetnya dilakukan secara bertahap. Pada 2021 sebesar Rp53.878.700, pada 2022 sejumlah Rp70.161.700, dan pengembalian aset sampai Mei 2023 sebesar Rp29.768.500.
Total keseluruhan tunggakan setoran pada Maret, April, dan Mei beserta denda keterlambatan terhitung sebesar Rp243.896.320.
Kuasa hukum Isti menyebut, Dishub Kotim masih ada tanggungan utang sebesar Rp106.103.680 untuk pengembalian aset alat parkir elektronik di Zona 3 PPM kepada kliennya selaku penyedia sarana parkir elektronik. (ang/ign)