KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas mengusulkan 29 warga binaan permasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi Natal tahun 2022. Remisi khusus Natal itu hanya diberikan pada narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik.
”Untuk 29 orang WBP beragama Nasrani telah kami usulkan dan kami ajukan ke Kemenkuham agar bisa mendapatkan remisi pada perayaan Natal tanggal 25 Desember 2022 nanti,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Tony Aji Priyanto, Minggu (18/12).
Tony menuturkan, untuk mendapatak remisi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Minimal menjalani enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terdokumentasi dengan baik, karena sudah ada basis data digitalnya,” ujarnya.
Dari penilaian melalui SPPN, warga binaan harus mendapatkan nilai minimal baik. Indikator minimalnya, tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan mengikuti pembinaan yang telah ditetapkan. Remisi diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari.
”Besaran remisi yang didapatkan tergantung warga binaan yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani 12 bulan atau lebih pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi satu bulan,” katanya. (der/ign)