PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi menguasai areal pertambangan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Area tersebut kini dinyatakan berada dalam penguasaan negara dan dilarang untuk diperjualbelikan maupun dikuasai tanpa izin resmi, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kamis (22/1), rombongan Satgas PKH bertolak dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, menuju Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menggunakan Pesawat TNI AU Boeing A-7308.
Sekitar 50 orang tergabung dalam rombongan. Berasal dari berbagai instansi strategis, antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Mabes TNI, Bareskrim Polri, Kementerian ESDM, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Badan Informasi Geospasial (BIG), Mining Industry Indonesia (MIND ID), serta unsur media massa.
Setibanya di Palangka Raya, rombongan melanjutkan perjalanan menuju lokasi tambang PT AKT di Murung Raya menggunakan helikopter. Dipimpin Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH. Turut serta Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Kepala BIG Muh. Aris Marfai, Waka BAIS TNI Mayjen TNI Bosco Haryo Y, serta perwakilan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh.
Turut serta dalam kunjungan ke Murung Raya antara lain Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae, Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo, Pangdam XII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, serta Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.
Setibanya di areal PT Asmin Koalindo Tuhup, Satgas PKH menjadwalkan kegiatan pemasangan plang penguasaan sebagai tanda resmi pengambilalihan lahan oleh negara.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan terhadap aktivitas korporasi yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.







