Satpol PP Tertibkan Pemasangan Reklame di Kasongan

satpol pp katingan
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP ketika menurunkan sejumlah baliho dan reklame di sekitar Kota Kasongan, belum lama ini.

KASONGAN, radarsampit.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan, melakukan pembongkaran dan menertibkan reklame di sepanjang jalan protokol dan kawasan perkantoran seputaran Kota Kasongan. Penurunan sejumlah reklame tersebut karena habis masa perizinannya  dan tidak tertib dalam penempatan pemasangannya.

“Untuk menindak reklame yang tidak sesuai aturan dan juga habis masa berlakunya, kami terpaksa membongkar dan menurunkan pemasangan reklame. Sehingga tak ada lagi reklame yang bertebaran di sembarang tempat di wilayah Kecamatan Katingan Hilir,” Kata Kepala Satpol PP dan Damkar Katingan, Pimanto, Minggu (24/9).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, program dan kegiatan penertiban reklame dilakukan sebagai bahan kegiatan serta sebagai masukan untuk mengambil langkah-langkah kebijakan.  Terutama dalam penanganan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten dari sektor pajak lainnya.

“Sebetulnya kami tidak melarang masyarakat dan pelaku usaha untuk memasang reklame. Asalkan, patuhi tempat pemasangannya yang tidak sembarangan dan tidak menutupi rambu-rambu lalu lintas,” tegas Pimanto.

Baca Juga :  Pelajar Kelas 2 SMP di Sampit Ini Jawara Balap Motor

Apalagi lanjutnya, kepada pemasang reklame yang nakal dan bandel dengan sengaja memasang reklame dan baliho di atas drainase dan area jalur hijau. Tentu tegasnya, itu sudah jelas sangat melanggar dan tidak patuh terhadap peraturan daerah yang ada.

“Jangan sampai Kota Kasongan yang dijuluki kota hijau justru dikotori dan terkesan sembrawut. Maka, pemerintah terus mengingatkan pelaku usaha reklame untuk memasang pada titik atau area yang diperbolehkan,” pungkasnya. (sos/gus)



Pos terkait