Sekongkol dengan Dua Pegawai Bank, Karyawan Nakal Ini Rugikan Perusahaan Ratusan Juta

penggelapan
Ilustrasi/Jawa Pos

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Ditreskrimsus Polda Kalteng menetapkan dua pegawai perbankan di Kalimantan Tengah, SH dan DE, sebagai tersangka tindak pidana perbankan.

Selain itu, seorang lainnya, karyawan PT Sembilan Tiga Perdana, juga jadi tersangka dalam kasus yang sama dengan kerugian sebesar Rp900 juta. Tiga tersangka telah ditahan di Lapas.

Bacaan Lainnya

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Rimsyahtono mengatakan, pengungkapan diawali adanya laporan dari PT STP mengenai kerugian uang sebesar Rp900 juta.

Penyelidikan kemudian dilakukan dan ditemukan fakta serta bukti bahwa SH, selaku Kabag di salah satu bank di Kalteng mengambil kebijakan untuk melakukan perubahan spesimen tanda tangan pada rekening giro atas nama PT STP ke tersangka TA tanpa validasi dan prosedur yang sesuai SOP pada 17 April 2024.

”Tersangka SH tidak melakukan validasi dokumen persyaratan tersebut secara prosedur. Dokumen persyaratan perubahan spesimen rekening giro yang seharusnya berbentuk fisik, hanya diterima melalui file PDF lewat WhatsApp yang dikirimkan tersangka TA. Tidak adanya validasi dari SH dibuktikan dengan tidak adanya konfirmasi ke PT STP,” katanya.

Baca Juga :  KPK Terus Berburu Bukti di Kapuas, Masih Obok-Obok Kantor Dinas

Dia menjelaskan, dalam proses perubahan spesimen pada rekening giro atas nama PT STP ke tersangka TA, dibantu tersangka DE yang juga kakak ipar TA selaku staf IT.

“Akibat perubahan spesimen tersebut, tersangka TA dapat mengambil uang di rekening giro yang awalnya atas nama PT STP. Total kerugian PT STP sebesar Rp900 juta, di mana tersangka TA melakukan pengambilan sebanyak lima kali di berbagai waktu yang berbeda menggunakan cek,” jelasnya.

Dia menambahkan, modus memberikan pelayanan terhadap proses perubahan spesimen tanda tangan rekening giro atas nama PT Sembilan Tiga Perdana dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank.

”Ketiga tersangka dikenakan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, kasus itu terjadi pada tahun 2024. Pihak bank melanggar prinsip kehati-hatian. (daq/ign)



Pos terkait