Iming-Iming Uang Jajan, Anak di Bawah Umur Dicabuli Karyawan Kebun

ilustrasi pencabulan
ILUSTARSI PENCABULAN/MAHENDRA ADITYA/JAWAPOS RADAR KUDUS  

SAMPIT, radarsampit.com – Dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia kerja perkebunan. Seorang karyawan perusahaan sawit di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, berinisial DR (34), diamankan polisi setelah laporan keluarga korban mengungkap perbuatan pelaku di mes karyawan.

Kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan anak di bawah umur menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (18/10) di kawasan mes karyawan perusahaan tempat pelaku bekerja.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga telah dua kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban dengan iming-iming memberikan uang jajan dan pakaian.

”Berdasarkan keterangan awal, aksi asusila ini terjadi di sebuah mes perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Pelaku merupakan karyawan di perusahaan itu,” kata Iyudi, Minggu (9/11).

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku. Saat ini, DR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kotim.

”Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iyudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sir/ign)

Pos terkait