PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang buronan (DPO) kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Fasilitas Expo di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Tersangka tersebut adalah Leonardus Minggo Nio (LMN), Direktur Utama PT Heral Eranio Jaya, perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan fasilitas expo tersebut. LMN diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Juli 2024.
Penangkapan dilakukan di Jakarta dan LMN langsung dibawa ke Palangka Raya pada Jumat (12/9/2025). Ia tiba di Bandara Tjilik Riwut sekitar pukul 18.40 WIB menggunakan pesawat Batik Air dengan tangan terborgol serta mendapat pengawalan ketat dari petugas.
Dari bandara, tersangka langsung digiring ke Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Expo di lokasi eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit yang dilaksanakan oleh Dinas UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim pada 2020.
Proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.276.572.459 karena pekerjaan tidak selesai sebagaimana mestinya.
Selain LMN, tiga orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dr. H Zulhaidir (mantan Kepala Dinas Perdagangan Kotim), Fazriannur (konsultan pengawas proyek), dan Rikhi Zulkarnain (konsultan perencana).
Ketiga tersangka lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mereka dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Saat ini, ketiganya diketahui tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng masih terus mendalami peran LMN dalam kasus korupsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.








