Kabur ke Kobar, Koruptor Asal Grobogan Ditangkap di Kelurahan Pangkut

buron kejari grobogan
Buronan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) T. Agus Suprapto diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah, pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 14.50 WIB.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Buronan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) T. Agus Suprapto diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah, pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 14.50 WIB.

Terpidana korupsi yang merupakan mantan Ketua UPK Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jateng ditangkap di Kelurahan Pangkut, tepatnya di Rumah Dinas SMAN 1 Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama Tim Tabur Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan dengan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, melalui Kasi Intelijen Kejari Kobar, Pandu, mengungkapkan bahwa buronan ini berasal dari Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, dengan alamat di Dusun Sendang.

Pandu menjelaskan, T. Agus Suprapto sebelumnya tidak hadir dalam beberapa panggilan eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Enam Terdakwa Korupsi Pengadaan Batu Bara Jalani Sidang

Meski telah dilakukan penjemputan di rumahnya, terpidana tidak berada di tempat, sehingga masuk dalam daftar buronan.

Agus dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp.200.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, dalam putusan pengadilan, Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp.117.872.600.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Agus akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Pandu menambahkan bahwa saat penangkapan, Agus bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

Terpidana kemudian dititipkan di sel tahanan Kejari Kotawaringin Barat di Pangkalanbun, untuk selanjutnya diberangkatkan melalui jalur udara menggunakan pesawat Batik Air menuju Semarang.



Pos terkait