Sepak Terjang Wanita Bertato Ini Ketahuan Polisi

Perempuan Bertato,Satres Narkoba Polresta Palangka Raya
Wanita berinisial K (40) warga Jalan Riau Gang Jinggah saat diamankan aparat lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu 2,37 gram.(istimewa)

PALANGKA RAYA – Wanita  berinisial  K (40) warga Jalan Riau Gang Jinggah, kini harus menanggung akibatnya lantaran berani melawan hukum. Perempuan bertato di tubuh ini diciduk aparat kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Palangka Raya, lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

”Kita kembali mengamankan  satu pelaku pengedar narkotika di kawasan Jalan Riau Gang Jinggah. Pelaku berinisial K dan diamankan barang bukti 7 paket sabu siap edar seberat 2,37 gram dari kediamannya.Dibekuk Sabtu (23/4) malam,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kompol Asep Deni Kumaya, Senin (25/4).

Dari pengakuan pelaku, ia mengedarkan barang tersebut lantaran tak ada pilihan lain dan karena faktor ekonomi. Meski sempat menolak dan tidak mengakui menjadi pengedar narkoba. Diketahui K merupakan seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak.

Asep melanjutkan, diduga K sudah beberapa kali bertransaksi narkotika dan merupakan salah satu jaringan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya, yang menyasar masyarakat. Kini Kasus itu masih dikembangkan tim Satres Narkoba, untuk mengungkap pelaku pendistribusian barang haram itu kepada K.

Baca Juga :  Sabu 1 Kg Lebih dan Ratusan Ekstasi Dilarutkan

“ K merupakan target tangkapan lantaran ada laporan warga, dan diduga menjadi pengedar di wilayah Jalan Riau dan sudah beberapa kali bertransaksi narkotika. ”Kita amankan dalam sebuah penggerebekan dan ditemukan barbuk sabu. Masih dikembangkan untuk menciduk pelaku yang lain,” pungkasnya.

Asep menambahkan, saat ini K bersama barang bukti sudah diamankan. Penyidik sudah menetapkan K sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman 20 tahun penjara. (daq/gus)

 



Pos terkait