SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mendirikan dapur umum di setiap kecamatan untuk pelaksanaan program makan bergizi gratis bagi pelajar. Satu dapur umum diperkirakan bisa memenuhi kebutuhan hingga 4.000 porsi makanan yang akan didistribusikan ke sekolah di wilayah kecamatan tersebut.
”Kami telah menginstruksikan camat membagi zona dapur umum untuk program ini. Adapun jumlah dapur umum nanti disesuaikan dengan jumlah murid yang ada,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim Sanggul L Gaol, kemarin.
Menurut Sanggul, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan semua camat di Kotim. Produksi makanan untuk program pemerintah pusat itu dipusatkan di dapur tersebut.
”Setiap daerah diminta menyiapkan lahan atau lokus untuk dapur umum. Setiap lokus minimal luasnya 25×50 meter persegi. Jadi, di situ nanti akan didirikan bangunan yang dibiayai Badan Gizi Nasional,” katanya.
Sanggul melanjutkan, lahan yang digunakan untuk dapur umum nantinya bersifat pinjam pakai, bukan hibah. Maka itu, lahan yang digunakan untuk dapur umum diutamakan milik pemerintah, baik pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten.
Jumlah dapur umum akan disesuaikan dengan jumlah murid di setiap kecamatan. Adapun kapasitas satu dapur umum diperkirakan mampu memasak 4.000 porsi makanan.
Dalam hal ini, camat yang dinilai lebih mengetahui kondisi di lingkungan masing-masing diminta mendata jumlah murid, mulai dari jenjang TK sampai SMA.
”Satu kecamatan bisa memiliki lebih dari satu dapur umum. Misalnya, di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ada 16.000 murid, maka dibutuhkan empat dapur umum. Makanya, kami meminta camat yang membagi zonanya,” jelasnya.
Di samping jumlah murid, pembagian zona dapur umum juga harus mempertimbangkan faktor lainnya, salah satunya jarak pengiriman makanan. Ia mengingatkan kepada camat, agar jangan sampai makanan yang dikirimkan rusak atau basi pada saat pengiriman.
Selanjutnya, untuk operasional di dapur umum rencananya akan memberdayakan ibu-ibu dari Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di wilayah masing-masing, maupun anggota organisasi wanita lainnya.