Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Berlangsung Seru

Saksi Ungkap Ada Pemotongan Dana, Terdakwa Membantah, Sebut Ada Rangkaian yang Diputus

Sidang Korupsi KONI Kotim
SIDANG: Suasana sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (29/8/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

Kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. Sidang lanjutan perkara ini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis (29/8/2024).

DODI, Palangka Raya | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Dua terdakwa yang menghadapi dakwaan, Ahyar (Ketua KONI Kotim) dan Bani Purwoko (Bendahara KONI), didampingi oleh kuasa hukumnya saat menjalani sidang, yakni Rato Abdul Basid.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agung Sulitiono, beberapa saksi dari berbagai cabang olahraga, seperti angkat berat dan taekwondo, memberikan kesaksian.

Mereka mengakui adanya potongan dana yang diterima dari KONI, namun potongan tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas. Meski demikian, para saksi mengaku tidak memprotes pemotongan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparman, yang turut hadir dalam persidangan, menegaskan keyakinannya bahwa terdakwa memang melakukan pemotongan dana tanpa alasan yang sah.

Baca Juga :  Terdakwa Persetubuhan terhadap Anak di Lamandau Dipenjara Tujuh Tahun

”Ada buktinya dan keterangan saksi membenarkan adanya potongan tanpa alasan yang dikeluarkan terdakwa,” katanya kepada majelis hakim.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Rato Abdul Basid, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menekankan bahwa tidak ada bukti nyata yang menunjukkan bahwa pemotongan dana benar-benar terjadi.

”Semua laporan keuangan sudah sesuai dengan jumlah dana yang dikeluarkan kepada cabang olahraga. Para saksi pun menandatangani laporan tanpa protes, jadi tuduhan ini tidak berdasar,” ujar Basid.

Lebih lanjut Basid menyatakan, kasus ini terkesan dipaksakan, seolah-olah ada upaya untuk menyeret kedua kliennya tanpa bukti yang kuat.

“Kami merasa bahwa kasus ini seakan-akan diada-adakan. JPU mencoba memperbanyak saksi untuk memperkuat dakwaan. Kasus ini juga ada rangkaian yang diputus, sehingga seolah-olah kedua terdakwa melakukan pidana,” katanya.

Dia juga menyebut kerugian negara dalam perkara itu tak jelas. ”Kerugian negara itu harus konkret, bukan mengambang. Kami akan terus buktikan nanti dalam persidangan ini,” tegasnya. (***/ign)



Pos terkait