Sita 24 Paket Sabu Siap Jual, Aparat Tangkap Pengedar Sabu Kalampangan

pengedar sabu kalampangan palangka raya
DIAMANKAN: Pria berinisial MS (28) tak berkutik saat disergap aparat kepolisian. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pria berinisial MS (28), tak berkutik saat disergap aparat kepolisian. Warga Jalan Manunggal, Kelurahan Kalampangan, Palangka Raya itu ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dari tangannya, aparat mendapati 24 paket sabu seberat 6,17 gram, Senin (26/9). MS diciduk tim gabungan Sat Narkoba Polresta Palangka Raya dan Reskrim Polsek Sebangau.

Bacaan Lainnya

Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, kotak rokok, plastik klip, gunting, sendok sabu, tas, ponsel, dan uang tunai Rp 800.000. Diduga MS merupakan pengedar narkoba di wilayah Kalampangan dan sudah menjadi target aparat kepolisian.

Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pelaku diringkus petugas di kediamannya, di kawasan Jalan Manunggal atau Durian III Gang Baru. ”Saat ini masih dalam pengembangan,” ujarnya, Selasa (27/9).

Dia menuturkan, dari hasil penangkapan, mengamankan sejumlah barang yang dijadikan bukti dugaan tindak pidana narkotika. ”Seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil penangkapan MS. Seluruhnya telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan,” uijar Asep.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik Dikepung Aparat

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan pidana paling lama 20 tahun penjara. (daq/ign)



Pos terkait