Terbukti Pakai Narkoba, 9 Anggota Satpol PP Seruyan Dipecat, Pemkab Tegaskan Tak Ada Toleransi

kasat pol pp kabupaten seruyan juanidi
Kasat Pol PP Kabupaten Seruyan, Juanidi

KUALA PEMBUANG, Radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang terbukti menyalahgunakan narkotika dan psikotropika. Sebanyak sembilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberhentikan setelah hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengonsumsi zat terlarang.

Keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan setelah seluruh pegawai yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan sesuai prosedur. Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diserahkan kepada jajaran Satpol PP Seruyan dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan, Junaidi, menegaskan bahwa keputusan itu bukan diambil secara instan. Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan pemeriksaan menyeluruh hingga menggelar sidang pemeriksaan khusus sebelum menjatuhkan sanksi.

“Seluruh proses sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jadi keputusan ini memiliki dasar yang jelas dan melalui tahapan yang cukup panjang,” ujarnya, Jumat (31/7).

Dari sembilan pegawai yang dijatuhi sanksi, delapan orang hadir menerima SK pemberhentian, sementara satu orang tidak memenuhi panggilan. Mereka merupakan bagian dari 144 personel Satpol PP Seruyan yang mengikuti tes urine mendadak. Delapan pegawai yang diberhentikan terdiri atas tujuh PPPK paruh waktu dan satu PPPK penuh waktu, termasuk seorang pegawai perempuan.

Junaidi mengakui keputusan tersebut bukan hal yang mudah. Bahkan, salah seorang pegawai yang diberhentikan diketahui telah mengabdi selama sekitar dua dekade di Satpol PP Seruyan. Meski demikian, penegakan disiplin dan integritas aparatur harus tetap menjadi prioritas.

Ia berharap tindakan tegas ini menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi seluruh anggota Satpol PP maupun aparatur sipil negara di Kabupaten Seruyan agar tidak terlibat penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika. Menurutnya, komitmen menjaga profesionalisme aparatur hanya dapat terwujud jika seluruh pegawai mematuhi aturan dan menjauhi barang terlarang.

 

 

Pos terkait