PALANGKARAYA, radarsampit.com – Seorang wanita berinisial ST (48), kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Pahandut, lantaran perbuatan kriminal yang ia lakukan, yakni mencuri harta berupa uang dan barang berharga milik Soimah (60).
Salah satu aksi ST yakni di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani pada 19 Februari 2024 lalu.
Saat itu korban sedang mengikuti Salat Subuh berjemaah, dan kehilangan uang di dalam tasnya sebanyak Rp50 juta.
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana membenarkan penangkapan pelaku pencurian itu.
”Benar, jajaran dan tim Polsek Pahandut amankan pencuri tas berisi uang Rp50 juta milik lansia yang dicuri saat Salat Subuh,” ujarnya, Selasa (5/3/2024).
Dipaparkannya, kejadian tersebut dialami oleh korban seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Soimah (60), di Masjid Nurul Islam.
Kejadian sekitar pukul 04.40 WIB, saat korban Salat Subuh setelah berbelanja sayur-sayuran di pasar subuh, dan dirinya meletakkan tas berwarna merah maroon miliknya di depan, ketika salat.
“Usai melaksanakan Salat Subuh, Soimah pun terkejut karena tas yang diletakkan di depannya hilang. Ia pun langsung menanyakan kepada penjaga masjid untuk mengecek rekaman CCTV,” ujar Volvy.
Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang wanita memakai kerudung abu-abu dan baju merah muda duduk ancang-ancang di belakang korban saat melakukan sujud di rakaat kedua.
Kemudian wanita itu pun langsung berlari mengambil tas milik korban dan segera pergi meninggalkan masjid. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
“Saat ini tersangka telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, serta terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegas Volvy.
Ia menambahkan, berkaca dari kasus itu diharapkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menekan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
”Kami imbau hati-hati dan uang puluhan juta itu merupakan tabungan korban. Semoga tidak terulang kembali,” tambahnya.
Sementara itu, sebelum tertangkap, dari pengakuannya pelaku sudah memakai uang tersebut untuk berfoya-foya dan membiayai hidup sehari-hari.
Berkat penyelidikan dan pengembangan pihak kepolisian, ST berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui kejahatan yang ia lakukan.
Dari hasil penangkapan pelaku, barang bukti berhasil diamankan uang tunai Rp 7 juta, gelas perak, gelang emas, gelang kaki, dan empat cincin.
Sebelum beraksi, juga terungkap bahwa pelaku sudah mengincar korbannya itu.
Usai beraksi , pelaku wanita itu langsung ke toilet dan mengecek barang berharga milik korban.
Selanjutnya ke luar masjid dan kabur bersama suaminya (saat ini masih buron) yang telah menunggu di luar.
Keduanya pun kabur menggunakan sepeda motor ke arah Banjarmasin membawa tas berisi uang milik korban.
Volvy menambahkan, keduanya memanfaatkan kelengahan korban dan sering mengingat pedagang di pasar besar tersebut dengan berpura-pura memesan barang cukup banyak.
“Saat korban lengah, aksi kejahatan itu dilakukan. Aksi itu sudah satu tahun dilakukan dan sudah beraksi lebih dari 30 kali. Ada 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Palangkaraya, kemudian di Kapuas dan Banjarmasin,” pungkasnya. (daq/gus)








