Status PPKM Kotim Turun Level 2, Jangan Terlena!

Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) turun dari level 3 menjadi level 2
PPKM: Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor (tengah) bersama Kepala Diskomnfo Kotim saat rapat baru baru ini.

SAMPIT  – Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) turun dari level 3 menjadi level 2. Penurunan level di Kotim tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 11 April 2022 tentang Pemberlakuan PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19.

“Kita saat ini sudah berada di level 2,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kotim sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotim Multazam, Rabu (13/4).

Bacaan Lainnya

PPKM level 2 di Kotim mulai berlaku sejak instruksi tersebut dikeluarkan sampai 25 April 2022. Instruksi Mendagri ini akan dibuat surat turunannya berupa Instruksi Bupati Kotim yang memuat segala aturan berlaku untuk wilayah Kotim sesuai dengan level PPKM.

“Tren kasus Covid-19 selama beberapa minggu belakangan mulai menunjukkan hasil positif. Bahkan nol kasus, sudah tidak ada lagi pasien baik yang dirawat maupun yang isolasi mandiri (Isoman),” sebutnya.

Baca Juga :  Minamas Salurkan 27 Sapi  Kurban

Adanya pemulihan mobilitas masyarakat seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di wilayah ini tetap perlu diwaspadai oleh setiap orang agar selalu waspada kepada lingkungan di sekitarnya.

“Kita berharap PPKM di Kotim turun ke  level 1. (Status PPKM level 2) ini warning, kita berharap level akan turun, seiring masuk Ramadan agar tetap jaga kesehatan,” terangnya.

Pihaknya berharap Kotim ini terus menunjukan perkembangan yang baik. Berbagai perkembangan yang telah dicapai ini harus disyukuri bersama. ”Jangan karena kasus nol kita menjadi terlena, kita tetap harus waspada,” tandasnya. (yn/yit)



Pos terkait