Pembawa 3,7 Ons Sabu Seorang Residivis

Rencana Diedarkan Selama Ramadan dan Hari Raya

Polres Kotim,Pembawa 3.7 Ons Sabu Seorang Residivis
GAGAL BEREDAR : Kapolres Kotim AKBP Sarpani melihat barang bukti 3,7 Ons sabu asal Pontianak yang berhasil digagalkan beredar di Kota Sampit. FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3,7 ons sabu-sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang masuk wilayah Kabupaten Kotim, Sampit.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu orang pelaku bernama M Rifani (48) di SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan seorang mantan narapidana yang sudah berulang kali keluar masuk penjara atas kasus peredaran gelap narkoba.

”Pelaku ini pernah terlibat hukum dengan sejumlah Polres atas kasus narkoba, termasuk Polres Kotim,” kata Sarpani di Mapolres Kotim, Rabu (13/4).

Ia menyebutkan, barang bukti 3,7ons sabu senilai Rp 500 juta itu rencananya akan diedarkan selama bulan Ramadan hingga menjelang Lebaran di wilayah Kotim.

Menurutnya, berkat informasi dari masyarakat, mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini. Kasus masih didalami o untuk mencari tahu apakah Rifani memiliki jaringan di Kotim.

Baca Juga :  Hilang Kendali, Mobil Seruduk Lima Motor dan Gerobak Sate

”Kami tetap komitmen memberantas peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat dengan barang haram ini, pelakunya kami tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait