SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3,7 ons sabu-sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang masuk wilayah Kabupaten Kotim, Sampit.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu orang pelaku bernama M Rifani (48) di SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan seorang mantan narapidana yang sudah berulang kali keluar masuk penjara atas kasus peredaran gelap narkoba.
”Pelaku ini pernah terlibat hukum dengan sejumlah Polres atas kasus narkoba, termasuk Polres Kotim,” kata Sarpani di Mapolres Kotim, Rabu (13/4).
Ia menyebutkan, barang bukti 3,7ons sabu senilai Rp 500 juta itu rencananya akan diedarkan selama bulan Ramadan hingga menjelang Lebaran di wilayah Kotim.
Menurutnya, berkat informasi dari masyarakat, mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini. Kasus masih didalami o untuk mencari tahu apakah Rifani memiliki jaringan di Kotim.
”Kami tetap komitmen memberantas peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat dengan barang haram ini, pelakunya kami tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (sir/fm)