Sudah Bebas, Koruptor Disuruh Masuk Penjara Lagi Setelah Kalah Kasasi

Nindyo Purnomo
Nindyo Purnomo

NANGA BULIK, radarsampit.com – Di tengah proses hukum yang menjerat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamandau Marinus Apau dalam kasus dugaan tindak pidana kosupsi sarana air bersih di Desa Transmigrasi Kahingai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau memburu Nindyo Purmomo yang menjadi  terpidana kasus yang sama. Nindyo kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kajari Lamandau Dezi Setiapermana mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempercepat proses penindakan.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah melakukan pengejaran ke alamat terakhir Nindyo, namun dia tidak ditemukan di tempat,” ujar Dezi, Kamis 23 Januari 2025.

Dezi menambahkan, Kejari Lamandau juga melacak keberadaan Nindyo hingga ke daerah asal kelahirannya di Jawa, serta menghubungi sejumlah pihak terkait yang merupakan kerabat dan kenalannya.  “Ini komitmen kami untuk menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dezi.

Baca Juga :  AWAS!!! Buaya Belum Tertangkap, Warga Diminta Waspada 

Nindyo Purnomo (54) masuk DPO setelah Kejaksaan Negeri kesulitan melakukan eksekusi atas putusan kasasi perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pembangunan peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) non standar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya pada tahun anggaran 2021.

Dalam sidang kasasi yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, 10 September 2024 telah memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK tanggal 13 Mei 2024.

Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun dan  denda sebesar Rp100.000.000 subsidair pidana kurungan selama dua bulan. Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, terdakwa divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Terdakwa Nindyo telah menjalani masa hukuman selama satu tahun tersebut, dan telah dibebaskan saat putusan kasasi belum keluar. Namun ternyata putusan kasasi adalah vonis 2 tahun sehingga ia harus kembali ke tahanan untuk menjalani sisa hukuman.



Pos terkait