Saksi Kunci Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan Kabur, Kejari Kobar Terbitkan DPO!

dpo
ilustrasi dpo

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi proyek pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Nurwinardi membenarkan, bahwa mereka telah menerbitkan status DPO terhadap salah satu saksi dalam kasus proyek pabrik tepung. “Betul, kita telah terbitkan status pencarian orang kepada salah satu saksi dalam kasus pabrik tepung,” ujarnya, Rabu (10/12).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penerbitan status daftar pencarian tersebut lantaran salah satu saksi itu tidak kooperatif dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Diungkapkan pula, salah satu saksi tersebut diduga mengetahui atas terjadinya tindak pidana korupsi proyek pabrik tepung di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

“Bersangkutan telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik dan kita masih terus mencari keberadaannya,” papar Nurwinardi.

Sebelumnya,Kejari Kotawaringin Barat telah menetapkan sebanyak 4 tersangka dalam kasus pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 Miliar lebih.

Selain itu, Kejari melalui penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp101.454.546 dari tersangka DP dan satu unit mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4×2 A/T tahun 2017 warna hitam metalik beserta STNK dan kunci dari tersangka inisial MR.

“Sudah masuk dalam tahap penuntutan dan sidang pertama akan dilaksanakan pada 15 Desember nanti,” pungkas Nurwinardi.(tyo)

 

Pos terkait