JAKARTA – Animo umat Islam untuk menjalankan salat Idulfitri (Id) berjemaah di masjid, lapangan, atau musala di tengah pandemi Covid-19 masih tinggi. Gencarnya sosialisasi supaya masyarakat salat Id di rumah seakan tidak mempan membendung keinginan itu.
Keinginan umat Islam salat Id berjemaah itu merupakan salah satu hasil survei dari Pulitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag). Total responnya mencapai 2.012 orang tersebar di 34 provinsi dilaksanakan pada 26-30 April lalu.
Diantara hasil surveinya adalah 94,18 persen responden akan ikut salat Id berjemaah di masjid atau lapangan. Sekitar 60 persen responden mengatakan sangat setuju salat Id berjemaah di masjid atau lapangan dengan protokol kesehatan (prokes). Kemudian 30 persen lebih mengatakan setuju. Sisanya sebagian kecil menjawab tidak setuju dan sangat tidak setuju.
Menariknya hasil survei tersebut menggambarkan keinginan mudik yang sangat kecil. Hanya 20 persen responden yang memilih sangat setuju dan setuju untuk mudik di tengah pandemi. Sisanya 80 persen menjawab tidak setuju dan sangat tidak setuju untuk mudik.
Diantara rekomendasi dari survei tersebut adalah meminta takmir masjid atau panitia penyelenggara salat Id untuk melakukan antisipasi melubernya jemaah. Seperti diketahui salat berjemaah diperbolehkan di zona kuning dan hijau. Tetapi harus jaga jarak dan hanya separuh dari kapasitas masjid atau lapangan.
Sehingga ada potensi jemaah meluber sampai keluar masjid atau area lapangan. Sebagai antisipasi area sekitar masjid harus mulai dipersiapkan untuk menampung luberan jemaah. Paling aman adalah melaksanakan salat Id di lapangan. Selain udara terbuka juga areanya lebih luas dibandingkan dengan masjid atau musala.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan lebaran tahun ini memang dimungkinkan salat Id berjemaah. Baik itu di masjid, musala, atau lapangan terbuka. ’’Dengan syarat menjaga protokol kesehatan,’’ katanya kemarin (6/5). Kemudian Kamaruddin mengingatkan bahwa salat Id berjemaah itu hanya di zona hijau dan kuning.
Mengantisipasi lebaran Kemenag kemarin mengeluarkan surat edaran panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Surat ini mengatur salat Id di daerah zona merah dan orange agar dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Ketentuan teknis salat Id diatur detail. Seperti khutbah salat Idul Fitri paling lama 20 menit. Kemudian mimbar yang digunakan khatib supaya diberi pembatas transparan. Setelah salat Id, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan sentuhan fisik.
Ketentuan lainnya adalah panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu. Kemudian lansia atau orang yang kurang sehat, baru sembuh dari sakit, baru datang dari perjalanan, disarankan tidak ikut salat Id berjemaah. Kemudian seluruh jemaah tetap menggunakan masker selama pelaksanaan salat Id.
Surat edaran tersebut juga mengatur kegiatan takbir dilaksanakan secara terbatas yaitu 10 persen dari kapasitas masjid atau musala. Kemudian tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu kegiatan open house atau halal bi halal di lingkungan kantor atau komunitas sebaiknya tidak digelar dahulu.
Sementara itu Menag Yaqut Cholil Qoumas merespon kembali munculnya klaster penularan Covid-19 dari kegiatan tarawih. Klaster tarawih terbaru muncul di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Klaster ini diduga berasal dari imam tarawih yang positif Covid-19 dan sebelumnya muncul gejala.
Info sementara dari klaster tarawih di Sragen itu ada 12 orang positif Covid-19. ’’Masih terjadi peristiwa penyebaran Covid-19. Saya minta masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi panduan ibadah di bulan Ramadan,’’ jelasnya kemarin (6/5). Yaqut menuturkan panduan ibadah itu perlu dipatuhi karena semata untuk keselamatan bersama. (wan/jpg)








