KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan forum konsultasi publik rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024. Ini merupakan salah satu agenda penting di tahun anggaran 2021, karena menjadi acuan dasar pelaksanaan program pembangunan selama lima tahun ke depan.
”Pada awalnya dokumen RPJMD Kabupaten Gumas tahun 2019-2024 sudah ditetapkan, namun karena ada penyesuaian kebijakan terhadap penanganan pandemi Covid-19 yang menjadi prioritas daerah, maka dilakukan perubahan,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Kamis (29/3) pagi.
Dia mengatakan, titik penting dalam penyusunan perubahan RPJMD ini adalah bagaimana dokumen tersebut bisa menjadi kebutuhan terhadap ketersediaan rencana pembangunan daerah yang adaptif, inovatif, dan mampu menjawab fakta permasalahan yang ada.
”Contoh permasalahan pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020, dan tidak ada yang bisa memprediksi kapan akan berakhir, sehingga prioritas arah kebijakan daerah dan pusat dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Dengan besarnya ketergantungan terhadap transfer keuangan dari pusat, maka kita harus lebih selektif terhadap program prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.
Dia mengakui, perubahan RPJMD menjadi hal yang penting dan strategis dalam upaya mewujudkan visi misi Kabupaten Gumas. Memang dalam penyusunan perubahan RPJMD tidak mudah. Namun demi terwujud tata kelola pemerintah yang baik, maka dokumen berkualitas menjadi suatu hal yang wajib disusun.
”Melalui forum konsultasi publik ini, kami ingin terumuskan penyempurnaan rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, dan berimplikasi pada peningkatan capaian, tujuan, target pembangunan, dan laju pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Dia pun meminta agar perubahan RPJMD hanya merasionalkan kembali tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan, demi terwujudnya visi dan misi dengan beradaptasi terhadap pandemi Covid-19. Selain itu, prioritas perubahan RPJMD bisa mengacu pencapaian visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gumas.
”Kami ingin penyusunan program harus direncanakan dengan baik, mengingat penganggaran program tidak dapat dialokasikan, apabila tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, dan proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) mulai pada tahun 2021,” katanya.
Terpisah, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Gumas Yantrio Aulia menuturkan, konsultasi publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan penting dan saran dalam penyempurnaan rancangan awal perubahan RPJMD tahun 2019-2024, sehingga ada kesepahaman terhadap pembangunan dan isu strategis daerah, dan penyempurnaan tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah.
”Atas dasar itu, kami ingin para peserta dari legislatif, perangkat daerah, tokoh masyarakat, pemuda, dan agama, agar berpartisipasi aktif dalam memberikan kontribusi pemikiran untuk penyempurnaan dokumen, sebelum ditindaklanjuti pada tahap pelaksanaan selanjutnya oleh tim penyusun,” terang Yantrio.
Dia berharap, penyusunan perubahan RPJMD diharapkan bisa selesai di akhir Bulan Juni tahun 2021, sehingga dapat dijadikan dasar penyusunan dokumen perencanaan tahunan, yakni RKPD tahun 2022, dan untuk kebijakan dua tahun kedepan.
”Salah satu tantangan dalam merencanakan pembangunan yang optimal, yakni tren pertumbuhan yang melambat. Memang tidak mudah, tetapi itu kenyataan yang kita hadapi,” pungkasnya. (arm/yit)








