Tahap I Telah Ditutup, 200 Ribu CJH Lunasi Biaya Haji

haji
Ilustrasi.

Radarsampit.com – Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) jemaah reguler 1445 H/2024 M tahap I ditutup Jumat(23/2/2024) sore. Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, hingga penutupan pukul 16.00 WIB, progres pelunasan telah mencapai 94,03 persen.

Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan, dari total 213.320 calon jemaah haji (CJH) reguler wajib lunas, sudah ada 200.601 jemaah yang melunasi biaya haji. Jumlah itu terdiri atas 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 CJH yang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Selain itu, ada 34.295 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,” ujarnya di Jakarta kemarin (23/2).

Untuk diketahui, Indonesia mendapat jatah kuota haji pada tahun ini sebanyak 221 ribu jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan 20 ribu kuota. Dengan begitu, totalnya menjadi 241 ribu kuota jemaah. Kuota itu terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Baca Juga :  Korupsi karena Tamak, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Anna mendetailkan lima provinsi dengan CJH terbanyak yang sudah melunasi. Meliputi Jawa Barat dengan 30.689 jemaah, Jawa Timur 27.418 jemaah, Jawa Tengah 25.042 jemaah, Banten 7.591 jemaah, dan Sumatera Utara 6.352 jemaah.

Sayangnya, meski banyak yang sudah melunasi, di beberapa provinsi tersebut ternyata juga masih banyak CJH-nya yang belum tuntas pelunasan. Misalnya, di Jabar masih ada 5.636 CJH-nya yang belum lunas. Lalu, Jatim dengan 5.613 CJH dan Jateng dengan 3.468 CJH. Ada lagi DKI Jakarta 1.780 CJH dan Sumatera Utara 1.463 CJH. ”Karena masih terdapat sisa kuota, dibuka pelunasan tahap II,” ungkapnya.

Rencananya, pelunasan tahap II dibuka pada 13–26 Maret 2024. Pada tahap II itu, CJH yang belum melunasi pada tahap I bisa melakukan pelunasan. Namun, khusus untuk mereka yang mengalami gagal sistem saja.

Pada tahap II, lanjut dia, yang bisa melakukan pelunasan, antara lain, para CJH pendamping jemaah haji lanjut usia, CJH penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.



Pos terkait