Menurunnya Partisipasi Pemilih di PSU TPS 50 Kelurahan Nanga Bulik Lamandau

Pemilih Tinggal 50 Persen, Saksi Enggan Hadir

PSU lamandau
HAK POLITIK: Seorang tahanan dengan dikawal anggota Polres Lamandau ketika turut dalam PSU di TPS 50 Kelurahan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, Sabtu (24/2/2024)

Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di TPS 50 Kelurahan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, Sabtu (24/2/2024) dan berlangsung dengan lancar. Namun ada yang berbeda dari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Ria M Anggraeni, Lamandau | radarsampit.com

Bacaan Lainnya
Gowes

Teknis pelaksanaan PSU kali ini sama dengan pemungutan suara biasanya. Hanya saja seperti yang sudah diprediksi, jumlah pemilih yang datang untuk mengikuti PSU menurun. Selain itu juga tidak ada saksi dari peserta pemilu yang hadir, sehingga hanya dihadiri pengawas TPS dan pengawas kelurahan.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Nanga Bulik Fahrudin Fitriya saat dikonfirmasi membeberkan, dari 7 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) , hanya 4 orang yang dapat bertugas lagi, karena tiga orang lainnya mengaku berhalangan. Sehingga kekurangan petugas ini digantikan oleh anggota PPS.

“Hingga pukul 13.00 WIB , jumlah pemilih yang datang adalah sebanyak 95 orang. Atau hanya sekitar 50 persen dari pemilih sebelumnya yang datang ke TPS, yakni sebanyak 191 orang. Sementara jumlah pemilih dalam DPT ada 284 orang dan DPTb 23 orang,” bebernya.

Baca Juga :  Nekat Jualan Sabu, Pengusaha Kue di Lamandau Ini Terancam 8 Tahun Penjara

Fahrudin melanjutkan, sebanyak 95 orang tersebut sudah termasuk para tahanan di rutan Polres Lamandau. Karena melayani pemungutan suara sdi TPS 50 , petugas juga melakukan jemput bola pemungutan suara di rutan . Dimana sebanyak 6 orang merupakan dari DPTb dan 1 orang dari DPT.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lamandau Wawan Kusnadi menjelaskan,  PSU terpaksa dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamandau, akibat adanya pemilih luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lamandau, tanpa membawa surat pindah memilih.

“Rekomendasi dari kawan-kawan Bawaslu, pada saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari lalu, ditemukan 2 orang pemilih luar daerah yang memaksa menggunakan hak pilihnya atau mencoblos di TPS 50. Sehingga hari ini (red: kemarin) kita lakukan PSU,”terangnya.



Pos terkait