Tertangkap Balap Liar, Motor Ditahan Tiga Bulan

balap liar
ADU NYALI : Aksi balap liar sepeda motor yang sempat terekam kamera video warga sekitar Jalan Tjilik Riwut Sampit, tepatnya di jalur terowongan Nur Mentaya, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kapolsek Baamang Iptu Fedrik Liano meminta kepada para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor di jalan raya.

”Sebab, kebanyakan pengendara anak di bawah umur sering ngebut-ngebutan, dan menggunakan knalpot tak sesuai standar,” kata Fedrik, Selasa (18/11/2023).

Bacaan Lainnya

Selain itu, kata Kapolsek, mental dan emosional anak saat berkendara pastinya belum stabil, dan ditakutkan akan membahayakan bagi dirinya maupun pengendara lain. ”Jangan sampai karena menuruti kehendak anak, orang tua membiarkan anak-anak berkendara di jalan raya yang nantinya bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Fedrik menegaskan, jajarannya terus gencar menindak tegas para pelaku aksi balap dan motor pengguna knalpot brong. Apabila terjaring razia, maka motornya akan ditahan hingga 3 bulan. ”Banyak ditemukan pelanggar yang masih di bawah umur. Kami juga berharap orang tua tidak lagi membiarkan anaknya menggunakan kendaraan di jalan raya sebelum memiliki SIM dan usia yang cukup,” tegasnya.

Baca Juga :  Radar Sampit dan SMPN 1 Cempaga Perkuat Literasi Digital

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi segala aturan saat berkendara, untuk menjaga keselamatan bersama.”Dengan taat aturan saat berkendara, kita sudah menjaga keamanan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait