Karyawan di Kapuas Ini Curi Sertifikat Tanah Milik Perusahaan

pencuri
PENCURIAN : Pelaku pencurian sertifikat tanah milik perusahaan ditangkap tim gabungan Polres Kapuas dan Pulang Pisau. (POLRES KAPUAS/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Irfan (43) warga Manunggal Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena melakukan pencurian sertifikat tanah milik perusahaan. Pelaku ditangkap tim gabungan reserse mobile (resmob) Polres Kapuas bersama Polres Pulang Pisau (Pulpis).

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku diamankan karena mencuri sertifikat tanah milik PT. Wira Usaha Lestari (Wul) yang berkantor di Jalan Trans Kalimantan, Sei Bari III Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. “Pelaku saat ini dalam pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan diamankan di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulpis,” kata Iyudi, Selasa (28/11/2023).

Bacaan Lainnya

Iyudi mengungkapkan, pencurian terjadi pada Rabu 12 Oktober 2023 lalu, beberapa sertifikat tanah yang disimpan di dalam brankas perusahaan. “Pelaku secara diam-diam mengambil enam sertifikat tanah milik perusahaan, setelah itu pelaku kabur. Pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polres dan kami tindak lanjuti,” terangnya.

Baca Juga :  Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di PPK Paling Lambat 10 Hari

Dalam kasus ini, akibat perbuatan pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 34.380.000. ”Pelaku ini memang bekerja di perusahaan, jadi dengan mudah pelaku mengambil sertifikat tanah dari dalam kantor perusahaan,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sertifikat tanah atas nama Sriyeti dari Desa Pantai Nomor SHM 419, sertifikat atas nama Junudi dari Desa Pantai Nomor SHM 584, sertifikat atas nama Gandi dari Desa Pantai Nomor SHM 061, sertifikat atas nama Friadinata dari Desa Pantai Nomor SHM 532, dua sertifikat Irfan dari Kelurahan Mandomai Nomor SHM 632 dan SHM 651.

“Kepada yang bersangkutan kami kenakan pasal 362 tentang pencurian,” tegas Kasat Reskrim Polres Kapuas. (der/fm)



Pos terkait