SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Satpol PP Kotim mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan dipasang tidak sesuai titik lokasi yang ditentukan.
“Sesuai kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi bersama Satpol PP dan perwakilan SOPD terkait, kami sepakati pelaksanaan penertiban APK dan APS dilaksanakan hari ini sampai besok pada tanggal 30-31 Oktober 2024,” kata Salim Basyaib Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat, Rabu (30/10/2024).
Penertiban selama dua hari ini melibatkan Panwascam, Satpol PP Kotim, perwakilan TNI, Polri, Kesbangpol Kotim, DPMPTSP Kotim, Diskominfo Kotim dan Dinas Perhubungan Kotim.
“Penertiban hari ini dilaksanakan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, besok dilanjutkan di Kecamatan Baamang. Sedangkan, 15 kecamatan lainnya diluar Kota Sampit ditertibkan oleh jajaran panwascam,” katanya.
Salim mengatakan penertiban APK dan APS diwilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Rabu (30/10/2024) ini, dibagi menjadi tiga tim. Tim 1 menyisir rute mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Pemuda, Tjilik Riwut, Sampurna, RA Kartini, S Parman, Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Tim 2 melakukan penertiban di rute Jalan Kapten Mulyono, Bundaran KB, HM Arsyad, Pelita Timur, DI Panjaitan, Ir Juanda dan Jalan Iskandar sekitar Masjid Jami Assalam.
Tim 3 melakukan penertiban di rute Jalan HM Arsyad, Bundaran KB, Kembali, Haji Imran dan Taman Kota Sampit.
Dari data yang dikumpulkan Panwascam pada 16 Oktober 2024 lalu, untuk wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kurang lebih ada 678 APK dan APS milik tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim serta empat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang melanggar aturan.
Sesuai laporan data terkini yang sudah ditertibkan oleh tim satu terdiri dari 4 umbul-umbul milik empat Cagub Willy, Nadalsyah, Agustiar dan Abdul Razak. Serta, baliho milik 20 cagub Willy, 18 baliho Agustiar dan 15 baliho Abdul Razak.