TKBM Geruduk KSOP Sampit: Tiga Tuntutan Lokal Meletup di Luar Agenda Nasional!

demo tkbm sampit
Demonstrasi buruh pelabuhan /TKBM di depan kantor KSOP Sampit, menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pekerjaan kepelabuhanan, Senin (8/12).

SAMPIT, radarsampit.com – Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan menggelar demo serentak di Seluruh Indonesia, Senin (8/12). Di Sampit, aksi serupa juga digelar di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit. Jalannya demo berlangsung tertib dikawal aparat keamanan.

Sejak pagi ratusan demonstrans berkumpul di kawasan Pelabuhan Sampit, Senin (8/12/2025). Sementara aktivitas pekerjaan di dermaga nampak berjalan normal dan tak terganggu dengan aksi penyampaian pendapat tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi di Sampit kemarin, pihak TKBM Sampit menambahkan tiga tuntutan lokal yang dinilai mendesak untuk ditangani segera. Mereka sambil membawa sejumlah spanduk berisi tulisan poin-poin tuntutan.

Dalam pernyataan resmi, TKBM menyoroti aktivitas bongkar muat di sejumlah Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan jalur Pelayaran Rakyat (Pelra) yang dinilai tidak melibatkan Koperasi Jasa TKBM Karya Bahari. Mereka menuding adanya penggunaan tenaga kerja ilegal pada fasilitas non–pelabuhan umum tersebut.

Dalam salah satu spanduk dibawa pendemo bertuliskan; TKBM meminta KSOP menertibkan praktik tersebut dengan merujuk pada regulasi. Antara lain PP No. 07 Tahun 2021 Pasal 29–30, Permenkop No. 6 Tahun 2023, serta SKB dua Dirjen satu Deputi.

Koordinator aksi demo Umar Hasan mengungkapkan, tambahan tuntutan dari TKBM di Sampit itu, lahir dari situasi kerja lokal yang tidak tecakup dalam tuntutan nasional.

Tiga poin tambahan yang menjadi fokus buruh setempat adalah penindakan Tersus dan TUKS yang menggunakan tenaga bongkar muat tidak terdaftar dan tidak memenuhi ketentuan peraturan.

Keterlibatan wajib Koperasi TKBM Karya Bahari dalam setiap kegiatan bongkar muat di wilayah Pelabuhan Sampit. Penegasan kembali kesepakatan kompensasi 8 persen antara APBMI/PBM dan TKBM yang telah ditandatangani pada 9 Oktober 2010.

“Kesepakatan soal kompensasi sudah pernah dibuat. Karena kami masih mempertimbagkan pekerja lokal, kami persilakan mereka tetap bekerja, tetapi kami juga membutuhkan biaya administrasi untuk anggota,” ujar Umar.

Pos terkait