Tolak Putus Cinta, Rekaman Intim Jadi Alat Pemerasan, Pria di Seruyan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

ilustrasi video asusila
Ilustrasi

SAMPIT, Radarsampit.com – Hubungan asmara yang berakhir tak selalu berjalan mulus. Di Seruyan, Kalimantan Tengah, penolakan untuk mengakhiri hubungan justru berujung dugaan pemerasan menggunakan rekaman pribadi. Kasus yang melibatkan seorang pria berinisial ZA dan mantan kekasihnya, S (bukan nama sebenarnya), itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.

Perkara tersebut bermula ketika ZA diduga merekam momen intim bersama S tanpa sepengetahuan korban. Rekaman berdurasi 12 detik itu kemudian dipindahkan ke ponsel milik ZA. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) dini hari di kawasan Jalan S. Parman, Desa Persil Raya, Kabupaten Seruyan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan kronologi perkara, ZA menggunakan iPhone XR milik S untuk merekam video tersebut. Setelah itu, berkas dikirim ke ponsel Oppo A31 miliknya melalui aplikasi pesan singkat. Video yang tersimpan di ponsel korban kemudian dihapus.

Persoalan mulai memanas pada pertengahan April 2026. Saat S menyampaikan keinginan untuk mengakhiri hubungan, ZA diduga tidak menerima keputusan tersebut. Rekaman pribadi yang sebelumnya dibuat diam-diam kemudian digunakan untuk mengintimidasi korban.

Ancaman itu disebut dilayangkan hingga empat kali. Situasi semakin serius pada Jumat (17/4/2026), ketika ZA diduga meminta uang sebesar Rp1 juta kepada S dengan memanfaatkan rekaman tersebut sebagai alat tekanan.

Belum sempat permintaan itu ditanggapi, S justru mendapat kabar dari kerabatnya bahwa tangkapan layar dari video pribadi tersebut telah beredar kepada pihak lain. Kejadian itu membuat persoalan yang awalnya berkaitan dengan hubungan asmara berubah menjadi perkara hukum.

Kasus tersebut kini diproses sebagai dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Seruyan menuntut ZA dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Jaksa mengaitkan perbuatan terdakwa dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ponsel yang berkaitan dengan perkara itu juga disebut disita sebagai barang bukti.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa penyebaran rekaman intim tanpa persetujuan bukan persoalan sepele. Penolakan dalam hubungan tidak membenarkan ancaman, pemerasan, maupun penyalahgunaan konten pribadi. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatan yang didakwakan.

 

 

Pos terkait