Radarsampit.com – Kasus tenggelamnya Tugboat Dantine 138 di perairan laut Jawa daerah Muara Pagatan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah masih ditangani Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sejauh ini, Polisi menduga kapal penarik ini tidak memiliki dokumen berlayar atau tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Kapten kapal saat ini masih dirawat di RSUD dr Murjani. Tadi sempat dimintai keterangan, katanya mereka berlayar dari Sampit menuju Banjarmasin. Tapi karena belum memegang surat izin berlayar, kapten kapal bernama Ode berniat tambat di Pagatan,” ucap Kepala Bagian Operasional (KBO) Ditpolairud Polda Kalteng Kompol Masharsono kepada Radar Sampit, Sabtu (25/10/2025).
Saat ini sang kapten belum dapat dimintai keterangan lebih sebab masih dalam pemulihan kesehatan maupun mental.
”Jasad pertama ditemukan pagi di Ujung Pandaran teridentifikasi bernama Pujianto, dan siangnya ditemukan satu jasad lainnya bernama Agus. Sedangkan ABK terakhir yang ditemukan bernama Cahyo setelah enam hari pencarian,” terangnya.
Diungkapkannya, tim penyidik dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan terhadap agen pelayaran maupun pemilik kapal untuk dimintai keterangan terkait dokumen berlayar yang masih belum bisa ditunjukan.
”Sudah kami jadwalkan, minggu depan mereka kami panggil untuk dimintai keterangan. Saat ini kami masih fokus dulu pada pencarian korban bersama tim gabungan,” tandasnya. (sir)








