USTP Group Teken MoU Kebun Kemitraan  

Untuk Delapan Desa Di Kabupaten Lamandau

USTP Group Teken MoU Kebun Kemitraan
KERJASAMA: Bupati Hendra Lesmana menandatangani MoU kerjasama kemitraan antara PT SMG dan PT GCM (USTP) Group dengan tiga koperasi plasma yang menaungi delapan desa di Kabupaten Lamandau. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK – PT Graha Cakra Mulia (GCM) dan PT Sumber Mahardika Graha (SMG) di bawah naungan Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Grup menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan tiga koperasi mitra yang menaungi 8 desa di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Filosofi USTP itu ada tiga, yaitu integrity, quality, dan responsibility. Responsility ini merupakan tanggung jawab sosial perusahaan yang salah satunya kami wujudkan dengan pembangunan kebun kelapa sawit untuk masyarakat sekitar perusahaan PT SMG dan PT GCM,” kata Direktur Operasional (Dirops) USTP Group Binsar Manurung saat membuka kegiatan penandatangan MoU di Aula Hotel Brits, Pangkalan Bun, Rabu (20/4).

Ia melanjutkan, selain pembangunan kebun plasma, USTP juga melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dengan mengajak mereka bersama-sama bekerja dalam operasional kebun. “Banyak yang telah kita lakukan, seperti angkutan TBS (Tandan Buah Segar) banyak menggunakan unit (truk) milik masyarakat. Selain itu dalam pengerjaan insfrastruktur kebun kami juga mengajak masyarakat (yang mampu) untuk menjadi kontraktor lokal,” ungkap dia.

Sedangkan quality, lanjut dia, USTP selalu menjaga kualitas produknya dengan memperlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sama antara kabun inti dengan kebun plasma. “Jadi saya minta agar bapak ibu sekalian mempercayakan pengelolaan kebun pada kami, pada perusahaan. Kadang karena harga naik turun TBS ini, pas turun petani tidak mau dipupuk, jangan sampai seperti itu, karena harga suatu saat bisa naik lagi, tapi sawit yang tidak dipupuk, produksinya akan berkurang,” terang dia.

USTP Group Teken MoU Kebun Kemitraan
Bupati Hendra Lesmana menyaksikan penandatanganan MoU kemitraan antara PT SMG dan PT GCM (USTP Group) dengan 3 Koperasi Plasma yang menaungi 8 desa di Kabupaten Lamandau

Di tempat yang sama, Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengapresiasi USTP Group yang telah menandatangani MoU dengan petani plasma di tiga koperasi dari 8 desa.

“Pemda menyambut baik investasi yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan kebun plasma ini, selain melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 29, ini juga sebagai urat nadi perekonomian karena ada pajak di sana,” terang dia.

Ia melanjutkan bahwa Pemda juga memberikan apresiasi pada PT Bukit Harum Maju Sejahtera (BHMS) yang telah bersedia menjual lahannya untuk kebun kemitraan masyarakat. “Saya apresiasi juga PT SMG dan PT GCM yang telah memfasilitasi pembangunan kebun kemitraan bagi masyarakat dan ingat plasma ini tidak bisa dialihkan kecuali ke ahli waris dan yang dibagi itu hasilnya bukan bagi lahan atau bagi kapling,” tegas dia.

Bupati Hendra juga mengingatkan kepada para pengurus koperasi agar transparan. Sehingga, pengurus tetap mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan menjadikan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai keputusan tertinggi.

“Pengalaman saya selama menjabat di Lamandau, banyak koperasi yang ruwet karena pengurusnya tidak transparan dan pengurus itu tidak mau diganti. Saya minta Pak Kepala Dinas, jangan ada lagi yang seperti ini, pengurus itu bisa diganti dalam RAT jika anggota sudah tidak mau lagi,” tegas dia.

Ketua Koperasi Subasena Sepakat Bersama, Martius menegaskan bahwa pengurus bukan bos di koperasi. Namun pengurus merupakan pelayan bagi anggotanya. “Terima kasih kepada USTP Group yang telah membantu terwujudnya plasma, kami berharap ke depan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di delapan desa ini,” kata Martius.

Pos terkait